BPJS Ketenagakerjaan Bakal Menanggung Penuh Biaya Medis Kecelakaan Kerja, Ini Daftar Hak Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Bakal Menanggung Penuh Biaya Medis Kecelakaan Kerja, Ini Daftar Hak Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Bakal Menanggung Penuh Biaya Medis Kecelakaan Kerja, Ini Daftar Hak Peserta
TRIBUNJAMBI.COM - Informasi penting bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto, memastikan pihaknya akan menanggung penuh atau unlimited biaya medis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
"Berapa pun biayanya akan kami tanggung sampai sembuh," kata Agus Susanto saat berkunjung ke RS Kasih Ibu Saba, Gianyar, Bali, untuk menjenguk Anak Agung Gede Parwatha yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/2/2019).
Agus mengatakan, staf gudang di PT Unggul Rejeki Makmur (Bintang Supermarket) tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja, Kamis (17/1/2019).
Akibat kecelakan tersebut, pihak rumah sakit sudah melakukan tindakan pembedahan di otak dan tulang atau ortopedi.
"Saat ini, saya mendapat laporan biaya yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 360 juta per Selasa (12/2/2019) ini. Korban belum sembuh dan koma. Kami akan tanggung semua biaya sampai sembuh," ucap Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
VIDEO BREAKING NEWS: Raisa Melahirkan, Ini Dia Penampakan Perdana Bayinya
Benarkah Air Mineral yang Ditinggal di Mobil Berbahaya Bagi Tubuh? Ini Penjelasan BPOM
Uang Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Jambi Puluhan Miliar, Segini yang Dikantongi per Hari
Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah, Begini Kondisinya saat Dirawat di Rumah Sakit Singapura
Adapun terkait prosedur tindakan medis peserta BPJS Ketenagakarjaan, Agus memastikan bahwa RS tidak perlu meminta izin terlebih dahulu ke pihaknya.
Berapa pun besar tindakan medis pasien akan ditanggung.
Tak hanya itu, karena korban belum sadar dan tidak bisa bekerja, Agus mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santuan upah sementara.
Rinciannya adalah tiga bulan pertama pasien mendapat gaji penuh.

Tiga bulan kedua pasien akan memperoleh santuan sebesar 75 persen dari total gaji.
Lalu tiga bulan sesudahnya lagi mendapatkan 50 persen atau setengah dari keseluhan nominal gaji hingga seterusnya.
"Jadi sekali lagi saya mengingatkan seluruh pekerja di Indonesia, pastikan Anda memiliki jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya bisa lihat dari kejadian yang menimpa staf gudang di Bintang Supermarket, Gianyar, Bali."