Residivis Teroris Ditangkap Densus 88 Saat Akan ke Suriah Lewat Iran

HK yang merupakan seorang residivis ini telah ditangkap pada 3 Januari 2019 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke

Editor: Suci Rahayu PK
kOMPAS/Reza Jurnaliston
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018). 

Residivis Teroris Ditangkap Densus 88 Saat Akan ke Suriah Lewat Iran

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris berinisial HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng.

HK yang merupakan seorang residivis ini telah ditangkap pada 3 Januari 2019 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Suriah melalui Iran.

"Baru diungkap ke media setelah satu bulan karena proses investigasi membutuhkan penguatan alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019), dikutip dari Antara.

Baca: Tayang 14 April 2019, HBO Rilis 14 Foto Perdana Karakter di Game of Thrones Season 8 yang Tersisa

Baca: Pria Ini Edarkan Sabu untuk Pekerja Perusahaan, Juga Sediakan Warung untuk Tempat Langsung Konsumsi

Baca: Ani Yudhoyono Harus Diopname di Singapura, Hingga Saat Ini Belum Diketahui Penyakitnya

Menurut dia, keterlibatan HK dalam sejumlah kasus teror di Indonesia, cukup penting.

"(Terlibat) dari mulai kelompok JI (Jamaah Islamiyah) jamannya Noordin M Top dan dr Azhari," katanya. HK pernah mendekam di penjara dua kali atas kasus terorisme.

Pasca dibebaskan dari penjara, HK diketahui berkomunikasi dengan Abdul Wahid, salah satu algojo ISIS di Suriah yang diketahui sudah tewas pada akhir Januari 2019.

Dari pelacakan komunikasi keduanya, diketahui Abdul menyarankan HK agar segera ke Suriah dengan mengirimkan dana sebesar Rp 30 juta untuk biaya keberangkatan HK.

Namun setelah HK menerima dana tersebut, HK selanjutnya memberikan sebagian dana itu ke sel-sel 'tidur' di Indonesia untuk bangkit melakukan aksi teror.

Baca: Bupati Masnah Busro Hadiri Acara Apkasi di Balikpapan, Buka Peluang Investasi Daerah

Baca: Rumor Terbaru Playstation 5, Grafis Super Tajam, Spesifikasinya bisa dukung 4k dan 240 Fps!

"Saat ini HK sudah ditahan oleh Densus dan masih diperiksa untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah," katanya.

Akibat perbuatannya, HK disangkakan dengan Pasal 12a ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Selain itu, HK juga disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Densus 88 Tangkap Seorang Residivis Teroris", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved