Gara-gara 8 Hal Ini, KPU Perbolehkan Warga Pindah Lokasi Nyoblos
Bagi masyarakat yang memiliki delapan masalah ini dibolehkan untuk mengajukan pindah milih ke KPU.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi masyarakat yang memiliki delapan masalah ini dibolehkan untuk mengajukan pindah milih ke KPU.
Pemilu 17 April 2019 mendatang sudah semakin dekat. Pihak KPU terus berupaya agar masyarakat yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Dan bila mereka akan berhalangan pada saat pencoblosan nanti, KPU mengizinkan untuk melakukan pindah milih.
Lantas gimana caranya?
Hazairin, komisioner KPU Kota Jambi mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang terhalang aktivitas atau lainnya sehingga dikhawatirkan tidak bisa memilih. Maka mereka bisa melaporkan diri untuk mengajukan pindah milih.
Baca: Krismanto Pucat Dengar Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca: Bupati Masnah Akan Tindak Illegal Drilling di Sungai Bahari
Baca: Kabar Gembira, Pemkab Tanjab Barat Buka Rekrutmen PPPK, Simak Syarat dan Ketentuannya
Baca: Warga Puri Mayang Digerebek Gara-gara Jualan Gas Melon, Purwanto: Saya Tidak Cari Kaya
Baca: Dipanggil KPK, Cornelis Buston Dicecar 30 Pertanyaan
"Bagi masyarakat yang terhalang sesuatu sehingga khawatir tidak bisa mengikuti pemilihan di tempat domisilinya. Maka bisa mengajukan pindah pilih kepada KPU," ungkap Hazairin, kepada Tribun, Senin (11/2/19).
Bagi masyarakat yang sedang menjalani masa tahanan bagi napi/tahanan, tertimpa bencana, bertugas ketika pemilihan, direhab atau panti sosial, pindah domisili, sedang pendidikan, bekerja di luar domisili, sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau mendampingi keluarga yang sakit bisa mengajukan pindah milih.
"Bagi yang ingin pindah memilih bisa diajukan melalui KPU, PPS asal atau KPU Tujuan bagi yang sudah terlanjur pindah," terang Hazairin.
Lantas kapan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran pindah milih. Hazairin mengatakan bisa dilakukan mulai besok hingga 17 Februari 2019.
Bukan itu saja, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan ingin pindah milih bisa mengecek melalui aplikasi. Cukup melampirkan foto copy e-KTP dan Kartu Keluarga. Selanjutnya pihak KPU akan mengkonfirmasi melalui email atau WA.
"KPU berharap masyarakat untuk memanfaatkan waktu ini agar hak pilihnya tetap bisa digunakan dengan pindah milih," pesan Hazairin.
Hazairin juga mengajak agar masyarakat ikut berpartisipasi pada pemilihan serentak yang pertama kali di lakukan di Indonesia.
Baca: Cegah Prostitusi Masuk Muarojambi, Bupati Masnah Akan Segera Tetapkan Perda Prostitusi
Baca: Diduga Menyimpang, MUI Tanjab Timur Hentikan Aktivitas Perguruan Tapak Wali
Baca: 100 Ribu Lebih Warga Jambi Belum Rekam e-KTP, Kabupaten Sarolangun Terbanyak
Baca: Bikin Melongo, Segini Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Jambi, Jumlahnya Sampai Miliaran
Baca: Ayam Bantuan Mati Mendadak, Kabid Perternakan Kerinci: Itu Bukan Bantuan dari Kami