Krismanto Pucat Dengar Dituntut 12 Tahun Penjara
Krismanto menunduk ketika mendengar 12 tahun hidupnya akan dijalani dalam kurungan. Matanya basah dan wajahnya pucat.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Krismanto menunduk ketika mendengar 12 tahun hidupnya akan dijalani dalam kurungan. Matanya basah dan wajahnya pucat. Selain tuntutan penjara 12 tahun Krismanto juga didenda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.
“Sidang dilanjutkan lagi tanggal 19 Februari dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Hakim ketua Arfan Yani kemudian mengetok palunya, pada Selasa (12/2).
Tuntutan 12 tahun ini bermula dari perbuatan Krismanto pada Selasa tanggal 25 September 2018. Krismanto mendapat telepon konfirmasi dari rekannya bahwa sabu sudah tersedia. Lantas Krismanto pergi ke rumah rekannya bernama Junaidi di lorong Kebun Jeruk, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan diberikan bungkusan.
Baca: Bupati Masnah Akan Tindak Illegal Drilling di Sungai Bahari
Baca: Kabar Gembira, Pemkab Tanjab Barat Buka Rekrutmen PPPK, Simak Syarat dan Ketentuannya
Baca: Warga Puri Mayang Digerebek Gara-gara Jualan Gas Melon, Purwanto: Saya Tidak Cari Kaya
Baca: Dipanggil KPK, Cornelis Buston Dicecar 30 Pertanyaan
Baca: VIDEO: Menolak Berhubungan Intim, PSK di Merangin Tewas Ditusuk Pria Hidung Belang
Dalam bungkusan kresek htam terdapat satu buah kotak merek Saimen yang di dalamnya ada tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan merk Acis warna silver.
Krismanto kemudian menggunakan barang tersebut ketika pukul 21.00 WIB. Tahu ada orang yang datang, terdakwa langsung membuang satu plastik kresek warna hitam ke belakang rumah Indra. Ternyata yang masuk ke rumah Indra itu adalah dari pihak kepolisian.
Polisi kemudian membawa barang bukti satu kantong kresek hitam satu buah, tiga bungkus plastik bening sabu, satu unit timbangan dan satu unit telepon genggam merk venara warna hitam.
Krismanto dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.