Ini Sanksi yang Bakal Diterima Bila CPNS Mengundurkan Diri, Dokter Ahli di Jambi Ada yang Mundur

Alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS Kota Jambi, karena tidak bisa resign dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.

Editor: Duanto AS
health.kompas.com
Ilustrasi 

Alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS Kota Jambi, karena tidak bisa resign dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.

TRIBUJAMBI.COM - Sanksi apa saja yang diberikan kepada CPNS mengundurkan diri ?

Seorang yang mendaftar di posisi dokter ahli pertama CPNS Kota Jambi lulus, namun mengundurkan diri.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, dari 239 CPNS Kota Jambi yang akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Maret 2019, ada satu orang CPNS mengundurkan diri.

Seorang dokter ahli mengundurkan diri dari CPNS Kota Jambi.

"Yang mengundurkan diri dari formasi dokter ahli pertama pada Puskesmas Pakuan Baru atas nama M Albie," kata Lili Andriana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Jambi.

Lili mengatakan mengatakan alasan dokter ahli itu mundur dari CPNS, karena tidak bisa mengundurkan diri (resign) dari rumah sakit swasta tempat bekerja saat ini.

"Karena ada perjanjian dengan rumah sakit tersebut," kata Lili.

Baca Juga:

 Curhat Asisten Susi Pudjiastuti di Instagram, Setelah 4 Tahun Akhirnya Fika Fawzia Pilih Berhenti

 Dokter Ahli Lulus CPNS Kota Jambi Namun Mundur, Ternyata Ini Kondisi Puskesmas Tempatnya Diterima

 Wajah Cantik Tapi Tak Kenal Ampun di Medan Tempur: Tentara Wanita Ini Dijuluki Fatal Beauty

 Puluhan Sekolah di Batanghari Terancam tak Dapat Bantuan Dana BOS pada 2020, Ini Masalahanya

Hingga batas akhir penyampaian berkas, M Albie tidak menyampaikan berkas yang harus dilengkapi.

Lili menuturkan tertanggal 16 Januari 2019, M Albie sudah mengundurkan diri sebagai CPNS Kota Jambi.

"Jadi yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri," jelas Lili.

Sanksi CPNS mengundurkan diri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved