Di Kawasan Hutan Ini, BKSDA Jambi Lepasliarkan Dua Elang Brontok dan Tiga Kucing Hutan
Untuk tiga ekor kucing hutan merupakan penyerahan secara sukarela dari warga kepada Balai KSDA Jambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi kembali melakukan pelepasliaran satwa. Kali ini, BKSDA melakukan pelepasliaran terhadap dua ekor elang brontok (nisaetus cirrhatus) dan tiga ekor kucing hutan (felis bengalensis).
"Pada 9 Februari 2019 pukul 09.00 WIB Balai KSDA Jambi telah melakukan pelepasliaran dua ekor burung elang brontok (nisaetus cirrhatus) berjenis kelamin jantan dan betina, serta tiga ekor kucing hutan (felis bengalensis) berjenis kelamin betina di kawasan hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki)," jelas kepala BKSDA Jambi,
Rahmad Saleh melalui Kepala Resort Kota Jambi dan Muarojambi, Endang Sunandar, melalui rilis tertulis, Senin (11/2/2019).

Baca: VIDEO: Kepala BKSDA Jambi Beberkan Penyebab Kematian Ayu di Taman Rimba Jambi
Baca: 500 Ha Kawasan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Rusak, BKSDA Jambi Canangkan Pemulihan Ekosistem
Baca: GALERI FOTO: Kucing Hutan Diduga Terpisah dengan Anaknya Ditemukan Pingsan di Muara Bungo
Baca: 10 Makanan Ini Membahayakan bagi Kesehatan Jika Dimakan Bersamaan, Apa Saja?
Menurutnya, PT Reki dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena lokasi tersebut merupakan habitat atau tempat hidupnya burung elang brontok dan kucing hutan.
Sehingga, diharapkan setelah dilakukan pelepasliaran, satwa tersebut dapat bertahan hidup. Selain itu kawasan hutan PT Reki juga dianggap mempunyai luasan yang cukup untuk daya jelajah satwa tersebut.
Dia menyebutkan, seekor elang brontok jantan merupakan hasil tangkapan petugas Balai KSDA Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi jual beli satwa yang dilindungi. Sementara itu, seekor lagi berjenis kelamin betina, merupakan sitaan dari warga Kota Jambi yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi.
Baca: Jumlah Gaji Pegawai PLN Bila Diterima, Ini Lowongan Kerja PLN 2019, Pendaftaran 11-14 Februari
Baca: Usung Kamera 48 MP Saingi Redmi Note 7, Oppo F11 Pro Siap Diluncurkan Maret 2019
Baca: Raih IPK 4.0, Regita Anggia Tulis Skripsi dengan Judul #2019GantiPresiden. Berikut 5 Faktanya
Untuk tiga ekor kucing hutan merupakan penyerahan secara sukarela dari warga kepada Balai KSDA Jambi.
"Satwa satwa tersebut dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P 106, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi, dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutupnya.(*)