Cek sscasb.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK/P3K 2019, 8 Syarat Ini Perlu Diperhatikan, Seperti Umur!
Para pendaftar yang inginkan informasi lebih lengkap baik jadwal, formasi dan syarat bisa dilihat di portal resmi Kemenpan RB.
TRIBUNJAMBI.COM - Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 atau pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibukan mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).
Para pendaftar yang inginkan informasi lebih lengkap baik jadwal, formasi dan syarat bisa dilihat di portal resmi Kemenpan RB.
Pendaftaran PPPK atau P3K bisa diakses di sscasn.bkn.go.id, perhatikan 8 persyaratan dasar ini. Syarat usia ada yang istimewa.
Sama dengan sistem pendaftaran CPNS 2018, sistem pendaftaran PPPK 2019 ini juga bakal terintegerasi melalui portal nasional.
Baca Juga:
Perkara Transaksi Pajak Fiktif Segera Disidangkan, Berkas Tersangka Sunardi Dilimpah ke Pengadilan
Pukul 16.00 Penerimaan PPPK 2019 Tahap I Resmi Dibuka! Ini Formasi, Jadwal & Syarat yang Diperlukan
Menawannya Aggia Chan, Gandengan Baru Vicky Prasetyo, Lihat Kumpulan Fotonya di Instagram
Sebelum Daftar PPPK, Perhatian Pasal yang Cenderung Merugikan Peserta
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 bisa dilakukan di website SSCASN BKN melalui link sscasn.bkn.go.id.
Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, portal tersebut bisa diakses mulai sore ini pukul 16.00 WIB.
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB."
Sebelumnya, pengumuman rekruitmen PPPK atau P3K 2019 juga telah diumumkan melalui Twitter BKN.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka.
Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis BKN.
Status PPPK atau P3K sendiri merupakan pegawai pemerintah yang setara dengan PNS.
Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Namun, setelah perjanjian berakhir, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya yang diterima para PNS.
Karena fasilitas yang diberikan mirip dengan PNS, proses rekrutmen akan dilakukan ketat dengan sistem merit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.
- Emosi Lihat Tangisan Mulan Jameela & Anak Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Buka Suara
- Terbaru, Pelaku Perusakan Motor, Adi Saputra Akhirnya Ditahan, Begini Kondisi Motornya Saat Ini
- Model Reva Alexa Menangis saat Polisi Sebut Jenis Kelaminnya, Ternyata Nama Asli Yogi Saputra
- Viral Warga Masohi, Maluku Utara Dimakan Buaya, yang Tersisa Hanya Tinggal Potongan Kaki