Hadir di PN Surabaya, Lihat Kaos Ahmad Dani Bertuliskan "Tahanan Politik"
Ini merupakan sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019)
TRIBUNJAMBI.COM- Ada yang berbeda dengan gaya Ahmad Dhani saat hadir dalam sidang PN Surabaya, Kamis (7/2/2019.
Pentolan Band Dewa ini menggunakan kaos yang bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blankon khasnya.
Ini merupakan sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019).
Tak ayal, saat kehadiran Ahmad Dani di Pengadilan Negeri Surabaya para hadirin langsung menyambutnya dan mengerubuninya.
Ahmad Dhani datang tak sendirian, dia hadir bersama beberapa koleganya serta tim kuasa hukum sebelum duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.
Dari Tribunjatim.com mengabarkan Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki.
Jaksa mendakwa Ahmda Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentanf UU ITE

Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta kepada majelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.
“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.
Menanggapi hal itu dengan tegas pihak kuasa hukum menolak dengan mengajukan eksepsi.
Baca: Si Kecil Ketergantungan Gadget? Alihkan ke Buku Pintar Elektronik. Ada di Bee Bee Mart Jambi
Baca: Viral Preman Minta Maaf, Ternyata Korbannya Warga Jambi
Baca: Postingannya Dianggap Provokatif, Kemenkominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI
“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 januari. Ssumsi kita perkara ini kan pinjam saja ,maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum ADP.
“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.
Sementara surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.
Fadli Zon juga menganggap bahwa prosedur penanganan kasus Ahmad Dhani aneh.
