BPOM Jambi Musnahkan Ribuan Produk Makan, Obat-obatan Serta Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,1 Milyar

Pemusnahan produk-produk ilegal ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT Badan POM ke 18 Tahun 2019.

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/zulkifli
Pemusnahan secara simbolis dilakukan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama Deputi I BPOM Pusat Rita Endang, Kepala BPOM Jambi, pihak kejaksaan dan Polda Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.130 item atau 353.392 pics produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan, dengan nilai ekonomis produk mencapai Rp659,4 juta, di musnahkan Balai BOM Jambi, Kamis (7/2/2019).

Pemusnahan produk-produk ilegal ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT Badan POM ke 18 Tahun 2019.

Ribuan Item produk obatan, kosmetek dan pangan tersebut merupakan sebagian hasil temuan produk ilegal hasil pengawasan balai Pom Jambi tahun 2017-2018 yang telah memiliki ketetapan hukum, yang totalnya mencapai 3.087 item dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,1 miliar.

Baca: Hadir di PN Surabaya, Lihat Kaos Ahmad Dani Bertuliskan Tahanan Politik

Baca: Sedang Beli Martabak, Kaca Mobil Dipecah dan Uang Rp 60 Juta DIbawa Kabur

Baca: Si Kecil Ketergantungan Gadget? Alihkan ke Buku Pintar Elektronik. Ada di Bee Bee Mart Jambi

Pemusnahan obat, kosmetik, obat tradisional oleh BPOM Jambi, Kamis (7/2/2019)
Pemusnahan obat, kosmetik, obat tradisional oleh BPOM Jambi, Kamis (7/2/2019) (tribunjambi/zulkifli)

Secara rinci, produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang dimusnahkan terdiri dari 1.42 item atau 216.800 pieces obat di sarana ilegal, 874 item atau 30.577 pcs kosmetik ilegal, 90 item atau 8.617 pcs obat tradisional ilegal atau mengadung bahan kimia, serta 24 item atau 97 .388 pcs pangan ilegal, kadarluarsa dan atau tidak memenuhi kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Jambi Antoni Asdi, saat diwawancarai mengatakan, masih ada sebanyak 957 item dengan nilai ekonomis mencapai Rp 455.6 juta yang berang bukti produk makanan, obat dan kosmetik yang masih dalam proses hukum.

Baca: Viral Preman Minta Maaf, Ternyata Korbannya Warga Jambi

Baca: Postingannya Dianggap Provokatif, Kemenkominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI

Baca: Soal Kenaikan Gaji Perangkat Desa, Pemkab Tanjab Timur Belum Terima Petunjuk dari Pemerintah Pusat

"Produk-produk temuan hasil pengawasan ini, akan kita musnahkan dengan cara membuang TPA jika itu produk makanan yang tidak mengandung bahan kimia yang membahayakan lingkungan. Sementara itu produk-produk yang mengadung bahan kimia akan dimusnagkan dengan belerja sama pihak ketiga, yang akan dikirim ke Jawa untuk dimusnahkan," kata Antoni Asdi.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama Deputi I BPOM Pusat Rita Endang, Kepala BPOM Jambi, pihak kejaksaan dan Polda Jambi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved