IRT di Kasang Pudak Ditangkap Karena Jadi Bandar Sabu, Ungkap Sabu dari Napi di Lapas Jambi
AH (34) warga RT 21 Kelurahan Kasang Pudak ditangkap, polisi berhasil mendapatkan dua bungkus bekas sabu.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jajaran Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Pelaku berinisial AH (34) warga RT 21 Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro jambi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan dua bungkus yang diduga bekas membungkus sabu.
"Sabu tersebut dimasukan ke dalam kemasan teh cina, kita berhasil mendapatkan dua bungkus kemasan teh cina, yang satu sudah kosong, yang satu berisikan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 500 gram," jelas Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka W.
Penangkapan itu bermula, saat subdit I Ditnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan RT 21 Kelurahan Kasang Pudak sering terjadi tindak pidana Narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kita sekira pukul 11.00 WIB tanggal 3 Februari 2019 melakukan pengecekan dan penyelidikan di kawasan tersebut, lalu sekira pukul 22.00 WIB, tim kami langsung menagkap pelaku berinisial AH," ungkap Eka.
Tim menemukan narkoba jenis sabu tersebut di rumah AH, dan didapati sabu di dalam gelas yang telungkup.
"Setelah kita lakukan introgasi kepada pelaku, awalnya sabu tersebut berjumlah 2 kilogram, tetapi menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut telah beredar sebanyak 1,5 kilogram, karena pelaku bekerja sama dengan suaminya yang berinisial M, yang masih dalam pengejaran kita," ungkap Eka.
Eka juga mengatakan suami pelaku ini ternyata juga masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Polresta Jambi.
Baca: MOTOGP 2019 - Tim Pabrikan & Satelit Luncurkan Motor Barunya, Ini Daftar Pebalap & Jadwal Balapnya
Baca: VIDEO: Lieus Sungkharisma Mengamuk Karena Tak Diizinkan Jenguk Ahmad Dhani
Baca: Terbaru Gunung Merapi, Hari Ini Enam Kali Muntahkan Lava Pijar
Baca: Jokowi Tuding Pihak Lawannya Gunakan Propaganda Rusia, Ini Jawaban Prabowo dan Protes Kedubes
Baca: INFO SNMPTN 2019 TERKINI! Peringkat Para Pendaftar SNMPTN 2019 Bisa Dilihat Hari Ini, Cek di Sini
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata barang haram tersebut berasal dari satu di antara penghuni lapas Kelas II A Jambi.
"Jadi narkoba tersebut dibawa oleh suami AH, barang haram tersebut didapatkan M dari napi berinisial DR, kita masih dalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut, dan pengungkapan yang lebih besar lagi," jelasnya.
Saat ini barang bukti dan pelaku diamanakan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku akan diancam hukuman seumur hidup karena barang bukti lebih dari 5 gram," tutupnya.