Heriyah, Terdakwa Penyalahgunaan Insentif Guru PAUD, Hari Ini Dengar Tuntutan dari Jaksa

Jadwal tersebut sebagaimana yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada persidangan sebelumnya.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Terdakwa kasus dana PAUD, Heriah saat menjalani sidang perdana Rabu (21/11) lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan dana insentif guru PAUD Percontohan PKBM Murni dan CBC tahun 2014-2016 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Heriyah, rencananya hari ini Senin (4/2/2019) akan mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi.

Jadwal tersebut sebagaimana yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada persidangan sebelumnya.

"Untuk memberikan waktu kepada penuntut umum, sidang ditunda," kata hakim ketua, Dedy Muchti Nugroho, Senin (21/1/2019) lalu.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Suhairi, juga menyampaikan hal yang sama.

Baca: 4 Halte Sungai Dibangun Tahun Ini di Tanjab Timur, 8 Halte Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Baca: 7 Klenteng di Kota Jambi Sambut Imlek, Pemkot Jambi Rayakan Cap Gomeh Dengan 200 Lampion

Baca: UPDATE Pendaftaran SNMPTN 2019, Begini Cara Melihat Pemeringkatan SNMPTN dan Daftar Kampus Pilihan

Baca: Bupati Merangin Heran, PAD di Sejumlah OPD tak Perncah Capai Target

"Sidang berikutnya tanggal 4 Februari 2019, agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tunda dua minggu (dari sidang sebelumnya, red)," ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (28/1/2019) lalu.

Sebelumnya diinformasikan, Heriyah pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved