Delapan Kades di Batanghari Resmi Dilantik, Dua Diantaranya Berstatus PNS. Bagaimana dengan Gajinya
"Berbeda dengan PAW, masa jabatannya melanjutkan masa jabatan kades sebelumnya yang mengundurkan diri," ujarnya lagi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Delapan kepala desa (Kades) di Kabupaten Batanghari resmi dilantik, Senin (4/2/2019) di pendopo Rumah Dinas Bupati Batanghari, pukul 08.00 WIB. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Batanghari, Syahirsah.
Dari delapan kades yang dilantik, lima diantaranya merupakan hasil dari pemilihan langsung (e-Voting) dan tiga diantaranya dari musyawarah atau Pergantian Antar Waktu (PAW).
Nama-nama kades terpilih dari pemilihan langsung yakni Muhammad dilantik sebagai Kades Olak Rambahan Kecamatan Pemayung. Lalu, Eri Erwandi Kades Teluk Ketapang Kecamatan Pemayung, Surisman sebagai Kades Simpang Karmeo Kecamatan Bathin XXIV. Chalik, Kades Batu Sawar Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Sutiyono Kades Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi.
Baca: Dirreskrimsus Polda Jambi Jadi Pemateri Training Strategi Menangkal Berita Hoax Kader HMI Jambi
Baca: Di Ponsel Mucikari Terpampang Nama Della Perez, Keluarga Syok, Ibu Ungkap Kondisi Keuangannya
Baca: Jenderal Satu Ini Paling Dibidik PKI, Dianggap Berbahaya: Punya Lobi Bagus dengan CIA
Tiga kades dari PAW yakni, Bahrudin sebagai Kades Bukit Kemuning, Kecamaran Mersam, Saybni Desa Jebak, Muara Tembesi dan Supriyadi Kades Rantau Gedang Kecamatan Mersam.
Dari kedelapan kades yang dilantik, dua diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemkab Batanghari, yaitu, Saybni dan Supriyadi.
"Namun, mereka hanya menerima gaji PNS saja. Kalau sebagai kades hanya menerima tunjangan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Takdirmin, saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).
Baca: Sri Wulansih Ungkap Kondisi Keuangan Della Perez, Kini Diperiksa Polisi, Lihat Foto-foto Cantiknya
Baca: 4 Kasus Menimpa Staf Hingga Pimpinan KPK, Belum Terungkap, Kasus Novel Masih Ngambang
Baca: Viral Video Al dan Dul Menangisi Ahmad Dhani di Panggung Konser Dewa, Ini Respon Maia Estianty
Takdirmin juga mengatakan, kades dari e-Voting dan PAW memiliki masa berbeda. Untuk dari sistem pemilihan langsung memiliki masa jabatan enam tahun. Terhitung dari Januari 2019 - 2025.
"Berbeda dengan PAW, masa jabatannya melanjutkan masa jabatan kades sebelumnya yang mengundurkan diri," ujarnya lagi.
Usai pelantikan, para kades yang baru dilantik diberikan pembekalan. Takdirman menekankan, para kades harus melaksanakan tugas harus sesuai regulasi dan aturan UU yang berlaku.
Baca: Bupati Batanghari Lantik 8 Kades Terpilih di Rumah Dinas, 5 Diantaranya Hasil Pemilihan Langsung
Baca: Tiga Megaproyek Infrastruktur Indonesia Ini Dibiayai Melalui Utang: Ini Proyeknya
Baca: Propaganda Rusia, TKN Jokowi-Maruf Sebut Tak Bilang Negara Rusia, Tapi.
"Bekerjalah untuk masyarakat atau pribadi maupun keluarga. Lalu, jangan main-main. Harus serius, karena sudah memilih hidup sebagai kades," katanya.
Ia melanjutkan, hal lainnya yakni mengenai perangkat desa yang rentan diganti ketika kades baru. Ia menekankan untuk memakai perangkat desa yang ada.
"Pakai dulu, jangan langsung ganti. Dicoba dulu. Kami perintahkan coba pakai ilmu kerbau, sekali nunduk, dua kali nunduk, tiga kali nanduk. Adakan pendekatan, silaturahmi," jelasnya. (*)