Temukan Restoran Sajikan Minuman Keras, FPI Kritik Pemkot Jambi Tak Tegas
Massa FPI menemukan ada Bar yang menyajikan minuman keras pada restaurant Fellas tersebut. Selain itu ada DJ dan perempuan seksi.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Front Pembela Islam Kota Jambi melakukan monitoring terhadap tempat hiburan yang berada di Kota Jambi. Minggu dinihari (3/2) sekira pukul 00.30 WIB FPI Kota Jambi mendatangi restoran yang tak jauh dari tempat ibadah di Thehok, Kota Jambi.
Massa FPI menemukan ada Bar yang menyajikan minuman keras pada restoran tersebut. Selain itu ada DJ dan perempuan seksi.
Ahmad Syukri, ketua FPI Kota Jambi mengatakan, dengan fungsinya sebagai kontrol sosial, pihaknya melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan yang ada di Kota Jambi.
“Kita koordinasi dengan Intel Polresta Jambi, saat kita tiba di sana, memang polisi ramai. Tapi tidak seperti biasanya, yang biasanya kita didampingi Polisi, namun saat itu kita tidak didampingi untuk masuk tempat hiburan itu,” kata Syukri.
Baca: Dapat DAK 2,9 Miliar, Koperindag Tanjab Barat Janji Benahi Pasar Parit III
Baca: Tiga Pemuda Dibekuk Polisi Gara-gara Curi Kipas Angin, Sepatu dan Celana
Baca: Live Streaming Manchester City vs Arsenal, Siaran Langsung di RCTI dan Cara Nonton Live di MAXstream
Baca: Ada 10 Ribu, Dukcapil Sarolangun Pastikan Stok Blangko KK Aman
Baca: Lima Investor Besar Masuk Kota Jambi, Total Invenstasi Capai Rp 2,7 Triliun
Syukri mengungkapkan, saat timnya masuk ke tempat tersebut, memang aktivitas disana sangat luar biasa, ada minuman keras dan DJ.
“Jaraknya hanya 50 meter dari masjid,” ungkapnya.
Kata Syukri, pada saat itu sempat terjadi adu argumen dengan pengelola restoran. Pihak kepolisian yang ada di lapangan saat itu juga tidak mampu berbuat banyak, hingga untuk melakukan penutupan tempat hiburan tersebut.
“Akhirnya kami koordinasi dengan Kapolda, dan baru dilakukan penutupan,” ujarnya.
Selanjutnya sebut Syukri, pihaknya akan melakukan koordinas kepada masyarakat setempat, karena tempat tersebut hanya berjarak 50 meter dari masjid. Jika mengacu aturan, minimal jarak tempat hiburan dengan tempat ibadah, pendidikan yakni 300 meter.
Dikatakan Syukri, pihaknya juga sangat kecewa terhadap pemerintah Kota Jambi. Pemerintah mengeluarkan izin restoran namun tidak melihat fungsi di lapangan. Apakah benar untuk restaurant atau tidak?
Pelaku usaha memanfaatkan itu untuk menerbitkan SKPLA (izin menjual minuman alkohor kelas A dari pusat).
“Bukan satu tempat ini saja kita kecewa, banyak tempat yang kita kecewa kepada pemerintah,” ujarnya.
Syukri menyebutkan, saat pihaknya melakukan pengecekakan, memang restoran tersebut mengantongi izin minol dari pusat.
“Pusatkan tidak melihat kondisi di lapangan. Pusat main keluarkan be izin. Masalahnya mereka terlalu dekat dengan tempat ibadah. Harusnya ada kunjungan berkala dari pemerintah kota yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan,” katanya.
Baca: Pernah Melebihi Target, BPPRD Muarojambi Optimis PAD Capai Rp 76 Miliar
Baca: Ketua Gerkatin Jambi Minta KPU Perhatikan Kaum Disabilitas
Baca: Pemkot Jambi Gelar Lomba Desain Tas Belanja Ramah Lingkungan, Daftar Gratis, Hadiahnya Jutaan
Baca: Terpeleset, Tiga Pelajar di Merangin Hanyut Terseret Arus Sungai, Dua Orang Tewas
Baca: Promo Dunkin Donuts Hingga 6 Februari 2019, Buka Aplikasi Line Kamu Untuk Dapatkan Kuponnya