Caleg Partai Berkarya Diberi Waktu Hingga Jumat
Caleg bernama Mas'ud ini diberi waktu hingga Jumat (1/2) agar bisa melanjutkan proses pemilu.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Teibun jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Calon anggota legislatif dari Partai Berkarya Bungo divonis melakukan pelanggaran administratif. Caleg bernama Mas'ud ini diberi waktu hingga Jumat (1/2) agar bisa melanjutkan proses pemilu.
Dedy Harianto Sapah, Komisioner Bawaslu Bungo mengatakan ada yang tidak dipenuhi Mas'ud.
Mas'ud menyatakan sudah mengundurkan diri sebagai perangkat Desa Tebing Tinggi. Namun, Mas'ud yang merupakan terlapor tidak menyerahkan salinannya pada KPU.
Karena itu menurut Dedy, KPU diperintahkan untuk menyatakan terlapor TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
Mas'ud divonis telah melakukan pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme persyaratan calon anggota DPRD Bungo 2019-2024.
Baca: Tanjab Barat Ajukan Replanting Sawit 5.000 Ha, Petani Dapat Bantuan Rp 25 Juta, Begini Caranya
Baca: Tertangkap Bawa Sabu 1.000 Gram, Angga Trijaya Divonis Lebih Ringan Meski Dendanya Rp 1 Miliar
Baca: Diaudit BPK, Maulana Ingin Kota Jambi Dapat WTP
Baca: Satu Sel 25 Orang, Kalapas Kuala Tungkal Ketar-ketir Terjadi Kerusuhan
Baca: Gardu Listrik Rusak, Warga Kebingungan Dua Hari Air PDAM di Mendalo Mati
Dedy mengataka bahwa Bawaslu juga memerintahkan Mas'ud menyerahkan salinan surat pemberhentian sebagai perangkat Desa Tebing Tinggi
"Kalau dia memberikan salinan paling lambat Jumat, maka beliau bisa ikut proses pemilu," ungkapnya.