Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Singkat Rocky Gerung
Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung pada Kamis (31/1/2019).
Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Singkat Rocky Gerung
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung pada Kamis (31/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk memberi kesempatan Rocky mengklarifikasi terkait laporan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir, beliau seorang yang kita hormati, seorang cerdas, terpelajar, mudah-mudahan bisa memenuhi undangan klarifikasi dari pada direktorat jendral khusus," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) siang.
Baca: Alasan Rocky Gerung Tak Pernah Kritik Prabowo Akhirnya Terungkap, Hal Remeh Temeh Ini
Baca: Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN, SBMPTN & Mandiri di Universitas Jambi (Unja), Cek Disini
Baca: Divonis 3 Bulan Penjara Perkara Kupon Umroh, Mandala Shoji Jadi Buronan Kejari Jakarta Pusat
Laporan tersebut sebenarnya pada April 2018.
Menurut Agro, tak masalah jika Rocky Gerung baru dipanggil tahun ini.
"Enggak apa-apa toh, yang bersangkutan juga kita hubungi terus, kita baru bisa besok," jelas Argo.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh Permadi Arya ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di elevisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.
Baca: Sinopsis Whats Wrong With Secretary Kim Episode 4 - Lee Young Joon Terjatuh dan Terluka
Baca: Divonis 3 Bulan Penjara Perkara Kupon Umroh, Mandala Shoji Jadi Buronan Kejari Jakarta Pusat
Permadi atau yang lebih dikenal dengan Abu janda mengatakan tindakan yang dilakukan Rocky telah mencederai seluruh umat beragama di Indonesia.
Laporan ini tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Dalam laporan tersebut Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Kompas)
Tanggapan Rocky Gerung Terkait Pemanggilan Dirinya Oleh Polisi
Pengamat politik, Rocky Gerung menuliskan sebuah cuitan terkait kitab suci yang ia maksud saat di acara Indonesia Lawyer Club (ILC).
Hal tersebut ia tulis melalui akun Twitter @rockygerung pada rabu (30/1/19).
Rocky Gerung menuliskan bahwa hakekat kitab suci adalah konsep bukan cetakan.
"kitab suci" itu, hakikatnya adalah "konsep". Bukan cetakan," tulisnya.