Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Singkat Rocky Gerung

Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung pada Kamis (31/1/2019).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Youtube
Rocky Gerung 

Diketahui sebelumnya, dilansir dari Wartakota.com, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.

Rocky Gerung bakal diperiksa polisi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.

Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Baca: Artis dan Bintang Iklan Es Krim Viral 2017, Saphira Indah Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca: Serangan Kilat Prajurit Marinir, Belum Sempat Kokang Senjata, Tiga Perwira Inggris Keok

Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.

Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.

Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 156 KUHP

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Bunyi Pasal 156A KUHP

Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, pengamat Politik sekaligus Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung memberikan pernyataan yang kontroversial di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/4/2018).

Dirinya menagatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi, namun berbeda dengan fiktif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved