Vonis Iwan "Mercy" Dianggap Terlalu Ringan, Ayah Eko Minta Besannya Kembalikan Rp 1,1 M
Meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.
Vonis Iwan "Mercy" Dianggap Terlalu Ringan, Ayah Eko Minta Besannya Kembalikan Rp 1,1 M
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus Mercy VS Honda di Solo, Iwan Adranacus akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul bersama dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Sementara itu, ayah korban Eko Prasetio, Suharto mengaku ia menghargai keputusan majelis hakim tersebut.
Bahkan dirinya meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.
Baca: Kabar Terbaru Prabowo Subianto Sakit Sudah Tiga Hari, Tak Datang di Acara PKS, Reaksi Sohibul Iman
"Kepada besan dan anak mantu saya, kalau punya harga diri moral tolong kembalikan yang Rp 1,1 miliar," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (30/1/2019) sore.
"Saya tidak terima dan tidak ikhlas, karena besan dan anak mantu saya menerima uang itu tanpa kompromi dan tanpa minta pendapat dari saya orang tua korban," tambah dia.
Dirinya mengungkapkan sebenarnya sanggup membiayai cucunya, anak almarhum Eko.
Namun ia mengklaim menantu dan besannya memanfaatkan kejadian tersebut untuk meminta uang kepada terdakwa.
Baca: Nama Gultor Diganti Menjadi Sat-81 Kopassus, Luhut dan Prabowo Pernah Memimpin Pasukan Ini
"Karena dia tidak kompromi dengan saya, karena saya yang biayai anak saya dari kandungan dan saya yang menikahkan, itu yang saya tidak terima," ujar Suharto.
"Saya pengen tahu uang itu kemana jalannya, kalau dia memang punya etika tolong kembalikan uang itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan pidana penjara 1 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada Iwan.
Soal pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu menurut majelis hakim dilandasi sikap kooperatif Iwan.
Baca: Penculikan Anak di Parit Culum, Jambi, Bayi Dibawa Lari Lalu Dibuang ke Semak-semak, Ini Ciri Pelaku
Dan juga perdamaian telah terjadi dengan keluarga almarhum Eko yang menjadi pertimbangan hukum.
Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.