Vonis Iwan "Mercy" Dianggap Terlalu Ringan, Ayah Eko Minta Besannya Kembalikan Rp 1,1 M
Meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.
Editor:
Nani Rachmaini
Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.
Baca: 2 Elite KKO di Hukum Mati di Singapura, Pasukan Marinir TNI AL Berang dan Rencanakan Penyerbuan
Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (*)
(Tribun Solo/ Eka Fitriani)
TONTON VIDEO: DETIK-DETIK AKSI BEGAL TEREKAM CCTV, KORBAN MELAWAN
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI GRIDHOT DENGAN PENABRAK PUTRANYA HANYA DIHUKUM 1 TAHUN...
Rekomendasi untuk Anda