Video Syur Siswi SMP Durasi 6 Menit Tersebar, Nasibnya Kini Saat Sudah SMA Seperti Ini
Kini keduanya sudah duduk di bangku SMA untuk siswinya dan si siswa sekolah di sebuah SMK di Madiun.
TRIBUNJAMBI.COM - Link video viral siswi dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhubungan intim layaknya suami istri masih disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA).
Kasus ini sebenarnya telah ditangani pihak sekolah dan kepolisian.
Pemeran video viral itu adalah siswi dan siswa SMP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kini keduanya sudah duduk di bangku SMA untuk siswinya dan si siswa sekolah di sebuah SMK di Madiun.
Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda tanpa busana, sedang melakukan hubungan suami istri.
Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.
Baca Juga:
Pemkot Tunggu Hasil Investigasi, Pasca Penyegelan Gedung McDonal yang Berdiri tanpa IMB
Syoknya Ria Ricis, Tiba-tiba Krunya Mendadak Berhenti dan Pindah Kerja ke Raffi Ahmad
Yasir Arafat Ditabrak Mobil Dari Belakang, Pengawas Pemilu di Bungo, Jadi Korban Tabrak Lari
Informasi yang dihimpun Surya.co.id, pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.
Ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).
"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.
Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.
Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.