Pemkot Tunggu Hasil Investigasi, Pasca Penyegelan Gedung McDonal yang Berdiri tanpa IMB
Hal tersebut menjadi desakan Komisi I DPRD Kota Jambi, yang meminta Pemkot harus bertindak tegas dalam penegakan Perda.
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca dilakukan penyegelan bangunan McDonald, Pemerintah Kota Jambi mengaku menurunkan tim investigasi pencari fakta untuk mendalami masalah pembangunan tersebut.
Dalam Perda Nomor 3 tahun 2015 pasal 160 disebutkan, pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, bisa dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Hal tersebut menjadi desakan Komisi I DPRD Kota Jambi, yang meminta Pemkot harus bertindak tegas dalam penegakan Perda.
Baca: Syoknya Ria Ricis, Tiba-tiba Krunya Mendadak Berhenti dan Pindah Kerja ke Raffi Ahmad
Baca: Yasir Arafat Ditabrak Mobil Dari Belakang, Pengawas Pemilu di Bungo, Jadi Korban Tabrak Lari
Baca: 5 Besar Negara dengan Militer Terkuat, Satu Negara Ini Punya Banyak Rakyat Miskin
Wakil Walikota Jambi, Maulana ketika dikonformasi mengatakan, pemerintah sudah mengevaluasi, bahwa tidak boleh ada bangunan yang berdiri tanpa izin di Kota Jambi. Dan, pihaknya kata Maulana, dilapangan terus melakukan investigasi.
“Ada PTSP, Satpol PP dan Perkim,” sebut Maulana, Rabu (30/1/2019).
Maulana menyebutkan, pihaknya dalam hal mengambil tindakan harus memperhatikan beberapa hal. Terutama kepastian hukum terjaminnya siapapun yang berinvestasi di Kota Jambi.
“Selagi mengikuti aturan, kita lindungi. Karena ini (McDonald) melanggar aturan maka disegel dulu. Semua dilakukan pemeriksaan, akan dipanggil. Kita ingin tahu komitmennya. Kita tidak ingin kepastian hukum ini mengganggu iklim investasi,” tutur Maulana.
Baca: Video Vanessa Angel Satu Ini Ditonton Hingga 3 Juta Kali, Padahal Tidak Ada Suaranya
Baca: Ketua DPR Usulkan Motor Boleh Masuk Tol, YLKI Sebut Usul Itu Tak Rasional
Baca: Kekasihnya Ungkap Kondisi Vanessa Angel Kini, Bangkrut Hingga Jual Satu-satunya Harga Berharga
Maulana mengaku, pihaknya harus mengkaji lebih detail. Jika setelah diperiksa tim gabungan, benar-benar melanggar Perda serta ada dasar hukumnya, maka pembongkaran bukan suatu hal yang tidak boleh.
“Harus dilakukan jika itu mengacau pada Perda. Kita harus tegakkan Perda karena itu adalah wibawa pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut Maulana menyebutkan, setelah dilakukan pembongkaran, dan pelaku usaha mengurus izin dan ingin membangun kembali, hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Baca: Vonis Iwan Mercy Dianggap Terlalu Ringan, Ayah Eko Minta Besannya Kembalikan Rp 1,1 M
Baca: Brutal Latihan Calon Marinir TNI, Bangun Subuh dengan Rentetan AK 47 dan Ledakan Granat
Dikatakan Maulana, semua hal akan dilihat dari ivestigasi, termasuk ada kemungkinan oknum pejabat yang terlibat dalam proses itu.
“Kita akan melihat semuanya, kita tidak mau berandai-andai, pada prinsipnya kami sudah membentuk tim gabungan, apapun hasil dari tim pencari fakta dilapangan itulah yang akan menjadi kebijakan pemerintah kota dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)