Tak Gratis Lagi, Rawat Jalan dengan BPJS Kesehatan Kini Bayar Urunan, Berikut Teknis Mekanisnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru saja menerapkan aturan baru untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
BPJS Kesehatan 

Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru saja menerapkan aturan baru untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pelayanan BPJS kesehatan kini tak lagi sepenuhnya gratis.

Pelayanan akan tetap sama. Akan tetapi, biaya akan dikeluarkan kepada pasien yang melakukan rawat jalan dengan BPJS Kesehatan.

Disebut biaya urunan, biaya akan dikenakan sesuai tipe rumah sakit yang dituju oleh pasien.

Hal ini merujuk pada aturan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:

Kronologi Kapten Leo Ngamuk di Kantor BPJS Kesehatan, Perawat Dewi Bilang Kami Tahan Juga Tak Mau

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan & PT Taspen, Buruan Sebelum 31 Januari 2019

Tak Lagi Gratis 100 Persen, Pasien BPJS Kesehatan Diminta Patungan, Ini Beban Biaya ke Pasien

BPJS Kesehatan Tak Lagi 100 Persen Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta

Dalam aturan tersebut disebutkan adanya aturan urunan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.

“Saat ini urunan biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Iqbal.

Ia melanjutkan, bahwa Kementerian Kesehatan juga akan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi.

Selain itu, tambah Iqbal, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (IST)

Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

Berapa besaran urunan?

Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved