Jelang Pemilu 2019, Kominfo Ingatkan Generasi Millenial Bahaya Berita Hoax
Masyarakat khususnya generasi millenial dihimbau untuk lebih berhati-hati pada berita-berita yang tersebar di media sosial.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebentar lagi kita akan memasuki musim Pemilu 2019. Masyarakat khususnya generasi millenial dihimbau untuk lebih berhati - hati pada berita-berita yang tersebar di media sosial.
"Pemilu kan sebentar lagi, masyarakat khususnya pemilih generasi muda harus lebih berhati-hati dan cermat dalam menyikapi berita yang terpublish," kata Nurachmat Herlambang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Jambi, Kamis (24/1).
Menurutnya generasi milenial yang paling banyak terdampak berita hoax. Untuk itu, generasi milenial diingatkan untuk berhati-hati dan cermat dalam menyikapi berita yang beredar di media sosial.
Tidak dipungkiri, saat ini banyak pengguna media sosial yang terjebak berita bohong. Olehkarenanya Nurachmat mengimbau agar pengguna media sosial terutama generasi minilenial lebih cermat agar tidak tersangdung kasus hukum karena ikut menyebarkan berita bohong.
"Tidak dapat dipungkiri, berita yang beredar banyak sekali mengandung hoax. Jadi sebelum menyebarkan berita, sebelum berkomentar, tolonglah teliti terlebih dahulu, atau bertanya pada yang lebih tahu," jelasnya.
Baca: Kekurangan Caleg di Tiga Dapil, DPD PAN Tebo Tetap Optimis Raih 4 Kursi di DPRD
Baca: Sempat Viral Foto Nenek Nurjanna yang Gendong Cucu di Tengah Terjangan Banjir, Ini Kabarnya Kini
Baca: Susi Pudjiastuti Senang, Berarti Aku Pintar Dong, Namanya Masuk 10 Besar Global Thinker 2019
Baca: Dramatis, Upaya Petugas Evakuasi Warga Korban Banjir Gowa, Bertahan di Tali Tambang
Baca: Sebelum Ditangkap, Pelaku Perampokan Alfamart di Muara Tembesi, Sempat Ikuti Perkuliahan di Kampus
Dikatakannya lagi, sebelum bermedia sosial pengguna harus mengetahui aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada lima pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur etika bermedia sosial. Dan pengguna dalam artian masyarakat harus mengetahui itu," ujarnya.
Kendati demikian, di Provinsi Jambi sendiri, untuk perkembangan hoax, Nurachmat menyebut kategorinya masih ringan dan masih dapat ditolerir.
"Jika melihat presentasinya sih masih relatif sedang dan kuranglah dibandingkan tempat lain," ujarnya.
Meski terbilang masih kategori ringan maupun sedang, pihaknya terus lakukan sosialisasi ataupun berdiskusi dengan instansi pendidikan seperti sekolah-sekolah dan media publik lainnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan etika dalam bermedia sosial supaya terhindar bahaya hoax, maka jangan terlampau cepat menyebarkan berita.
"Sebelum menyebarkan berita tolonglah dibaca dan ditelaah terlebih dahulu, jadi tolong berhati-hati saja," tuturnya.
Ia mengimbau, pengguna media sosial juga diharapkan pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah. "Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai dishare di media sosial," tutupnya.
Baca: Bripda Puput Langsung Temani Ahok Ibadah Bersama Usai Bebas Penjara, Pernikahan Keduanya Makin Jelas
Baca: Duduk Bersama Ahok Ini Bripda Puput Nastiti Devi? Beredar Foto Saat Acara Ibadah Keluarga
Baca: Kabar Terbaru Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Direktur dan Manajer Jadi Tersangka, Total 6 Orang
Baca: Ternyata, Mantan Karyawan Jadi Otak Pelaku Perampokan Alfamart di Muara Tembesi