Ahok Dibebaskan 24 Januari, Dimana? Kemenkumham Minta Satu Hal Ini hingga Grup Band Ahok BTP
Sebab, secara prosedur, BTP merupakan warga binaan Lapas Klas I Cipinang namun menjalani masa hukuman di Mako Brimob, Depok.
Ahok Dibebaskan 24 Januari, Dimana? Kemenkumham Minta Satu Hal Ini hingga Grup Band Ahok BTP
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibesar-besarkan.
Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.
Baca: Saluran YouTube Panggil Saya BTP untuk Saksikan Siaran Langsung Detik-detik Ahok Keluar Penjara
Baca: Ahok Bebas Murni, Akan Kawini Anggota Polri, Syarat Nikah Belum Diurus Bripda Puput
Yasonna meminta agar kebebasan Ahok tidak dibesar-besarkan.
"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari lapas. Menyelesaikan masa tahanannya, biasa. Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Ahok. (Tribunnews.com)

Ahok Dibebaskan 24 Januari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Bukan LP Cipinang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( BTP), akan menghirup udara kebebasannya dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar.
Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan netizen apakah BTP alias Ahok akan dibebaskan di Rutan Mako Brimob atau Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Jangan Remehkan Buah Petai, Ternyata Bisa Bikin Awet Muda: Ini 8 Fakta Keampuhannya
Baca: Bocah 12 Tahun Bunuh Pria 32 Tahun, Gas Motor Kencang-kencang di Hajatan Lalu Tega Tikam Korban
Sebab, secara prosedur, BTP merupakan warga binaan Lapas Klas I Cipinang namun menjalani masa hukuman di Mako Brimob, Depok.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, BTP akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama.
"Kami keluarin dia tanggal 24 (Januari)," kata Yasonna, di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1/2019) malam.
"Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako."
Namun, Yasonna tak bisa memastikan secara spesifik kapan jam tepatnya Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob.
Ia hanya memperkirakan Ahok keluar sesuai jam operasional di Rutan Mako Brimob.
"Kan dibilang jam kerja, kan. Itu kan jam kerja ya," kata Yasonna.