Ahok Bebas Murni, Akan Kawini Anggota Polri, Syarat Nikah Belum Diurus Bripda Puput

Iqbal menuturkan, prosedur anggota Polri menikah adalah melapor kepada atasan.

Editor: Nani Rachmaini
Instagram/@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

Ahok Bebas Murni, Akan Kawini Anggota Polri, Syarat Nikah Belum Diurus Bripda Puput

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas dari penjara pada Kamis (24/1/2019) lusa.

"Ahok bebas murni," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dit­jen PAS) Ade Sukmanto saat dihubungi, Senin (21/1/2019).

Adapun Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017.

Dia divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Selama ditahan, Ahok mendapatkan tiga kali remisi dengan total pengurangan masa tahanan 3 bulan 15 hari.

/////////BACA TIGA BERITA TERPOPULER HARI INI/// 

Baca: Tarif Kencan Bukan Rp 80 Juta, Ternyata Segini yang Diminta Vanessa Angel untuk Sekali Ngamar

Baca: Wakil Bupati Trenggalek Hilang Misterius Bersama Ajudan Sejak 9 Januari, Emil Dardak Kontak Batin

Baca: Baru Datang Beberapa Personel, Denjaka sudah Habisi Perompak Somalia, Kayak Film Captain Phillips

Karena itu, dia akan bebas murni dua hari lagi.

Setelah be­­bas, Ahok dikabarkan bakal menjalani berbagai aktivitas.

Salah satunya adalah ia dikabarkan bakal menikah lagi.

Ia disebut-sebut bakal menikahi seorang polisi bernama Bripda Puput Nastiti Devi.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Pria yang akrab dipanggil Pras itu memastikan, Ahok bakal menikah pada tahun 2019 ini.

Menurut Pras, hal itu dikemukakan sendiri oleh Ahok, saat ia menjenguknya di Rutan Mako Brimob Depok, minggu lalu.

Keinginan untuk menikahi Bripda Puput Nastiti Devi itu keluar dari mulut Ahok saat ngobrol santai dengan Prasetio, sambil memakan durian pesanannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved