Dicecar Pertanyaan Wartawan, Bandar Narkoba di Tanjabtim Menangis
Merry alias Siu Huang hanya bisa tertunduk sambil menangis di hadapan Kapolres Tanjabtim dan sejumlah awak media.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Merry alias Siu Huang hanya bisa tertunduk sambil menangis di hadapan Kapolres Tanjabtim dan sejumlah awak media, saat dicecar sejumlah pertanyaan atas keterlibatannya dalam sindikat jaringan bandar dan pengedar Narkoba di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi, saat konferensi fers senin (21/1) di Aula Mapolres Tanjabtim mengungkapkan, Merry merupakan salah satu tersangka bandar Naroba, yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Tanjabtim dari hasil pengembangan kasus penangkapan Bandar Narkoba di Desa Air Hitam Laut yakni tersangak Tamsir dan Man Cebol alias Abdul Rahman.
Merry diketahui merupakan suplayer Narkoba kepada Man Cebol yang merupakan bandar narkoba di beberapa wilayah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, salah satunya kepada Tamsir untuk dijual dan edarkan di wilayah Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung Timur.
Baca: Polisi Kembali Ungkap 21 Nama Artis yang Diduga Terlibat Kasus Kencan Online, Ada Inisial EFD, AKS
Baca: Baru Direlokasi, Pedagang Ikan di Pasar Baru Talang Banjar Kesulitan Air hingga Listrik Sering Mati
Baca: 3 Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 8 Miliar, Sebut Nama Bos
Baca: Dua Hari Menyisir Hutan, Polres Kerinci Temukan 2 Hektare Ladang Ganja, Ratusan Batang Siap Panen
Baca: Puluhan Tahun Belum Tersentuh Listrik, Begini Derita Warga Sungai Penoban
Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Pertama tersangka Tamsir di Tangkap di rumahnya di Desa Air Hitam Laut pada sabtu (5/1) lalu.
Kemudian dari hasil pengembangan perkara Man Cebol bersama Merry di Tangkap di salah satu rumah makan di Kawasan Talang Banjar
Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka ini merupakan jaringan sindikat Narkotika Jambi-Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan berupa paket sedang narkotika jenis sabu, 3 (paket kecil narkotika jenis sabu, 29 pack plastik kosong, 5 buah pirek Yang belum terpakai, 1 buah pirek Yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah sendok sabu ukuran besar, 1 buah sendok sabu ukuran kecil, 1 buah plastik ukuran besar bekas bungkus Narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital merk ACIS, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam 1 (satu) unit handphone Nokia merk putih, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk BOLD, 1 (satu) buah korek api Yang telah dimodifikasi Yang diatasnya masih melekat jarum, Seperangkat alat hisab sabu (bong) Yang masih melekat pirek dan pipet, 1 buah tas sandang warna hitam, uang tunai Rp 2 juta, 1 unit sepeda motor beat warna hitam.
"Ketiga tersangka diancam dengan Pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolres.