Baru 8 OPD di Batanghari Umumkan RUP, ULP Kembali Ingatkan OPD

Menurutnya, saat ini Kabupaten Batanghari terbilang dilevel terbaik dalam kategori monitoring Center of Prefention (MCP).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/abdullah usman
Kabag ULP Batanghari, Almi Cab 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Hingga awal Januari, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Batanghari, telah mengeluarkan empat surat ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) mereka, tercatat dari 38 OPD baru delapan diantaranya yang sudah melakukan.

Kabag ULP Batanghari, Almi Cab mengatakan, pengumuman RUP tersebut dijadwalkan terakhir per 31 Januari, paling lambat harus diumumkan RUP dalam sistem aplikasi sistem aplikasi rencana umum pengadaan (Sirup). Hal itu kata dia, sesuai intruksi kosuga KPK RI.

Baca: Ini Besaran Anggaran Jaminan Ketenagakerjaan Bagi PTT di Kabupaten Batanghari

Baca: Pertama di Provinsi Jambi, Ribuan PTT di Batanghari, 2019 Ini Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

"Jika dalam waktu yang ditentukan tadi OPD tidak juga mengumummkan RUP tadi, maka bukan tanggung jawab ULP lagi untuk proses pelelangan. Jika mereka ingin mengurus lagi, harus mendapat izin atau persetujuan dulu dari Sekda," jelas Almi, kepada Tribunjambi.com Kamis (16/1/2019).

Menurutnya, saat ini Kabupaten Batanghari terbilang dilevel terbaik dalam kategori monitoring Center of Prefention (MCP). Batanghari sudah dilevel tiga sebelum diumumkan sebelum januari. Level Tiga terdebut dalam artian level tertinggi yang harus dipertahankan.

Baca: Gol Ssemata Wayang Ridho Kurniawan, Bawa Merangin Juara Gubernur Cup 2019

Baca: King Kobra 6 Meter Teror Warga, Tegak di Depan Pintu Rumah yang Terjadi Kemudian Malah Sepert ini

Baca: Rincian Tarif Biaya Tambahan Pengobatan BPJS Kesehatan yang Wajib Dibayar, Rencana Aturan Baru

Ia berharap sebelum 31 Januari, semua OPD sudah harus membuat aplikasi tersebut. Jika tidak kata dia, akan berdampak pada peringkat tiga yang telah diperoleh. Jika ada satu saja OPD yang gagal membuat aplikasi tersebut hingga 31 Januari, otomatis akan turun peringkat.

"Hingga Januari ini baru delapan OPD yang sudah mengumumkan, dalam artian masih banyak OPD lain yang belum. Kita sudah mewarning dan menyurati hingga empat kali OPD tersebut sejak Oktober lalu," ujarnya. (*)

Baca: Piala AFF U-22 2019, Pelatih Timnas Indonesia Coret 5 Pemain, Begini Alasannya

Baca: Saat Soekarno Marah Besar, Hanya Polisi Ini yang Mampu Menghadapinya, Selalu Diandalkan Paspampres

Baca: Waspadai Tangan Kesemutan hingga Kuku Rapuh, Bisa Jadi Anda Menderita Gangguan Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved