Fotonya Bersama Caleg DPR RI Jambi Beredar di Media Sosial Para Guru di Tebo Diperiksa Bawaslu
Sejumlah guru di SDN 115 Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo, Senin (14/1)
Penulis: Heri Prihartono | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TEBO - Sejumlah guru di SDN 115 Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo, Senin (14/1).
Mereka adalah AKC, ER, MA, DT, SW dan SN, dimintai keterangan terkait foto yang beredar di media sosial terkait kunjungan calon legislatif pada 26 November lalu.
Ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni menjelaskan mereka dipanggil terkait adanya temuan dari Bawaslu Provinsi.
Dari temuan tersebut ada indikasi para guru tersebut melakukan pelanggaran, sebab sekolah sebagai fasilitas umum tak boleh digunakan sebagai tempat kampanye caleg.
" Terkait Dugaan keterlibatan ASN Berkampanye/Swafoto bersama a.n Rahmad Derita (Caleg DPR RI partai PPP Nomor Urut 3)," kata Farida.
Baca: Terungkap, Tim Rydder Flight di Balik Pesawat Asing Dipaksa Mendarat, Ini Kata Panglima TNI
Baca: Gelar Perkara Pelanggaran Pemilu Oleh Rahmat Derita Digelar Tertutup di Bawaslu Provinsi Jambi
Baca: Pernah Disebut Transgender, DJ Katty Butterfly Patahkan Isu Itu dengan Pamerkan Perut Buncitnya
Pihak Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi pelanggaran pemilu.
" Caleg beberapa lalu ke sekolah beliau dan kami meminta keterangan caleg yang bersangkutan," jelasnya.
Mereka diketahui berfoto bersama caleg yang bersangkutan dan di-posting media sosial.
Kasus tersebut merupakan temuan provinsi yang ditindaklanjuti ditindaklanjuti Bawaslu Tebo.
" Akan kita kirim ke Provinsi langsung sebab temuan provinsi," jelas Farida.
Caleg kunjungi sekolah
Caleg yang bersangkutan ke sekolah tersebut dan menemui sejumlah guru guna sosialisasi.
"Hasilnya caleg memang datang ke sekolah beliau dan memberikan poster serta kalender," jelas Farida.
" Berkambapanye di sekolah itu termasuk pelanggaran dan kalau ditanya sanksi nanti sesuai dengan peraturan
Sanksi kurungan 1 tahun atau denda Rp 24 juta dan untuk para guru tersebut akan kita teruskan ke BKPSDM," kata Farida.