Dua Tetangga di Jambi Ini Kompak Jual Ganja dan Sabu, Lalu Ini yang Terjadi
Keduanya yaitu Adi Saputra (21) dan Sanusi (41) warga Jalan Raden Fatah, RT 07, RW 01 Keluragan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang pria diringkus Tim II Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, Senin (14/1/2019) sekira pukul 00.30 WIB, lantaran mengedarkan ganja dan sabu.
Keduanya yaitu Adi Saputra (21) dan Sanusi (41) warga Jalan Raden Fatah, RT 7, RW 1 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan, keduanya ditangkap di tempat terpisah.
"Kita menangkap pelaku Adi Saputra terlebih dahulu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca: Ada Asumsi Pegawai Titipan, Sekda: Untuk PTT, Assessment akan dilakukan Tanpa Pemberitahuan
Baca: Penutupan Gerai Perusahaan Ritel Tahun Ini Diprediksi Terus Berlanjut, 92 Persen Karyawan Memahami
Awal penangkapan, dijelaskannya, yaitu bermula dari laporan masyarakat bahwa di seputaran Jalan Raden Fatah ketap terjadi transaksi narkotika. Sekira pukul 00.30 WIB, tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Tak lama, di lokasi lewat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor dan langsung kita hentikan," ujarnya lagi.
Saat diperiksa, kata Priyo, didapati empat paket daun ganja kering yang dibungkus koran dengan berat 33,15 gram. Pengakuannya barang haram itu didapat dari rekannya bernama Sanusi yang merupakan tetangganya.
Baca: Terdakwa Perkara Dana Desa Batang Aburan Tebo, Divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi, Ini Vonisnya
Baca: Dengarkan Dakwaan di Sidang Perdana, Poltak Hendra Tidak Ajukan Eksepsi
Baca: Penutupan Gerai Perusahaan Ritel Tahun Ini Diprediksi Terus Berlanjut, 92 Persen Karyawan Memahami
"Tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Sanusi," katanya.
Setiba di lokasi, tim langsung menggeledah seputaran rumah Sanusi. Hasilnya, didapati 1 paket daun ganja kering terbungkus plastik seberat 19,05 gram, 2 bungkus sisa potongan batang ganja, 1 buah kotak rokok berisi 1 paket kecil sabu seberat 0,15 gram yang ditemukan di samping rumahnya.
"Sanusi mengaku barang haram itu miliknya. Mereka berdua langsung kita giring ke Mapolresta Jambi," jelasnya. (*)