Dirut PDAM Tirta Mayang Bilang, Kenaikan Tarif Itu Sudah Melalui Proses
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Terkait kenaikan tarif kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Penulis: Rohmayana | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Terkait kenaikan tarif kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang 100 persen, Dirut PDAM Tirta Mayang Erwin ketika dikonfirmasi, Minggu (13/1) malam mengatakan, kenaikan tersebut telah sesuai prosesnya.
"Itu semua sudah melalui proses yang berlaku. Jadi tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi," kata Erwin melalui pesan tertulis via WhatsApps, Minggu (13/1) malam.
Dia menambahkan, akan mendukung Ketua YLKI menjadi Dirut PDAM apabila dia mampu untuk membuat tarif PDAM tidak jadi naik.
"Ya, kalau tidak mau ada kenaikan tarif, Ketua YLKI saja menjadi dirut PDAM. Mungkin dia bisa tarif tidak perlu naik. Saya dukung kalau dia mampu," ujar Erwin.
Mengenai gugatan di Pengadilan, Erwin justru mempertanyakan alasan YLKI mencabut gugatan class action.
Baca: Dengarkan Dakwaan di Sidang Perdana, Poltak Hendra Tidak Ajukan Eksepsi
"Itu menunjukkan tuntutan mereka tidak beralasan. Memang ada pelanggan yang kasih KTP dan rekening airnya ke PDAM sebagai dukungan. Dan rencana satu juta TTD realisasinya berapa? Saya sebenarnya malas melayani hal-hal yang gak ada subtansinya dengan regulasi air minum. Apalagi melayani orang-orang yang tidak paham, tapi ngaku-ngaku pakar," tutupnya.
Sejak tarif PDAM Tirta Mayang dinaikkan menjadi 100 persen, mulai Oktober 2018, berbagai keluhan muncul. Karena banyak konsumen yang kaget karena harus membayar dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
Menanggapi keluhan warga, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, beserta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar orasi di depan DPRD Kota Jambi, Senin, (14/1).
Mereka mendesak dewan segera menggunakan hak angket segera membentuk pansus, terkait kenaikan tarif PDAM hingga 100 persen dan minimum charge. Sebelumnya YLKI juga menggelar aksi sejuta tanda tangan menolak kenaikan tarif PDAM di Tugu Keris, Minggu (13/1).
Baca: Gunung Anak Krakatau Tumbuh Cepat, 4 Meter Per Tahun, Para Ahli Khawatir Letusannya Lebih Dahsyat
Pantauan Tribun, setelah beberapa menit orasi di depan gedung DPRD, pendemo ditemui oleh ketua DPRD kota Jambi M Nasir, Ketua Komisi IV, Abdullah Thaif dan Wakil Ketua Komisi II, Sutiono guna ikut juga menandatangani petisi. Setelah itu pendemo dipersilakan masuk ke ruang rapat B untuk hearing terbatas.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan pihaknya sudah menggalang petisi penolakan kenaikan tarif PDAM. "Kami sudah galang 1 juta tanda tangan untuk penolakan ini," katanya.
Dirinya juga mengatakan sudah mempersiapkan gugatan ke pengadilan terkait persoalan ini. Ada 16 pengacara yang ikut menggugat dalam masalah ini. "Sudah didaftarkan dan ada 16 pengacara. Kemungkinan bisa bertambah," ujarnya.
Dasar-dasar yang melatarbelakangi dituntutnya PDAM TM ke pengadilan adalah karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Ada 4 aturan yang dilanggar, mulai dari Perwal, Perda, Permendagri, dan UU tentang pelayanan publik," katanya.
Baca: VIDEO: Motor Ducati Panigale V4 S yang Kecelakaan di Sirkuit Sentul, Harganya Hampir Rp 1 Milyar
Dirinya juga meminta agar DPRD nantinya juga mau menjadi saksi saat di persidangan. Karena berdasarkan bukti yang valid, mayoritas fraksi di DPRD kota Jambi menolak kebijakan kenaikan tarif PDAM. "Ini sebagai bentuk dukungan moril," katanya.
Jamhuri ketua LSM 9 mengatakan, saat ini PDAM TM sudah membuat masyarakat kecil resah. Di mana managemen menaikkan tarif PDAM hingga 100 persen. Selain itu juga biaya administrasi lainnya ikut naik. "Kita perlu lihat pelayanan di bawah seperti apa? Di sebagian wilayah, air ini tidak mengalir maksimal," ucapnya.