Ijazah Peserta Lulus CPNS 2018 Diverifikasi, Ketahuan Palsu Langsung Digugurkan

Apabila peserta yang lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui menggunakan Ijazah

Editor: hendri dede
tribunjambi/syamsul bahri
Tes CPNS Muarojambi, beberapa waktu lalu 

Ijazah Peserta Lulus CPNS 2018 Diverifikasi, Ketahuan Palsu Langsung Digugurkan

TRIBUNJAMBI.COM - Apabila peserta yang lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui menggunakan Ijazah, maupun dokumen palsu saat pemberkasan, maka panitia seleksi daerah, bisa langsung membatalkan kelulusan peserta tersebut.

Sehingga, kamis (10/1/2019) petugas Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung harus secara detail melakukan verifikasi berkas CPNS. Terutama, terkait Ijazah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca: Hendak Menyewa Mobil, Pria Ini Justru Bawa Lari Mobil Korban

Baca: Ratusan Guru di Batanghari Ajukan Kenaikan Pangkat pada April 2019, Ini Syaratnya

Baca: PM Israel Pucat Melihat Aksi Paspampres Indonesia Kawal Soeharto, Todong Pistol ke Perut Mossad

Baca: DPD Hanura Provinsi Jambi Datangkan I Gede Pasek ke Bungo, Beri Bimtek

"Karena apabila ketahuan menggunakan Ijazah paslu, langsung kami batalkan. Termasuk dokumen lain juga, kalau ada yang palsu, bisa dibatalkan. Termasuk yang sampai hari terakhir tidak menyerahkan berkas, maka dianggap batal," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Ita Wahyuni kepada Pos Belitung, Kamis (10/1).

Petugas BKPSDM Kabupaten Belitung kini masih terus melakukan verifikasi terhadap dokumen CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Tempatnya pelayanan tersebut, dilakukan oleh panitia seleksi dibagian belakang kantor BKPSDM.

Peserta CPNS yang lulus seleksi itu, bisa datang langsung ke kantor BKPSDM dengan menggunakan pakaian baju kemeja putih, celana hitam dan menggunakan sepatu.

Baca: Pembunuh Siswi SMK di Bogor Terungkap Identitasnya dari Medsos Korban, Pelaku Sempat Menyangkal

Baca: Hanny Papanicolaou Wanita Asal Indonesia Aniaya Majikan di Australia Lalu Merampoknya, Pejudi Berat

Baca: VIDEO: Detik-detik Ustaz Arifin Ilham Naik Jet Pribadi, Yusuf Mansur Sebut Pinjaman Seseorang

Baca: Seorang TKI di Malaysia Dituduh Bunuh Majikan, Terancam Hukuman Mati, Keluarga Harap Bantuan

Semula peserta yang lulus CPNS seleksi tahun 2018 itu sebanyak 265 orang.

Dokumen kelengkapan berkas seleksi CPNS itu, merupakan sesuatu yang wajib diberikan kepada panitia untuk mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ini (pemberkasan) akan ditutup sampai tanggal 18 Januari ini, dan setelah itu berkas ini semua nya akan di bawa ke BKN. Tapi sebelum itu akan di verifikasi ulang lagi di kanreg (Kantor Ragional Sumatera). Deadline waktu untuk penyerahan berkas ini, memang sejauh ini belum ada, tapi nanti tetap bersurat," ujarnya.

Sekjen DPR Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini 14 Berkas yang Harus Dipenuhi

Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka 131 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Sekjen DPR RI pun mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS di lembaganya pada Rabu (9/1/2019) malam. Pengumuman hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) itu dicantumkan di situs resmi DPR RI.

Hal tersebut menandakan, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan.

Baca: Hasil Survei Elektabilitas Prabowo Masih Dibawah Jokowi, Fadlizon; Banyak Hasil Survei Tak Akurat

Baca: VIDEO: Detik-detik Ustaz Arifin Ilham Naik Jet Pribadi, Yusuf Mansur Sebut Pinjaman Seseorang

Baca: Resep Ratakan Perut Buncit Dengan 6 Jenis Minuman Ini, Cara Menyenangkan Singkirkan Lemak di Perut

Pemberkasan tersebut dilaksanakan pada 22-24 Januari 2019 pukul 09.00-15.00 WIB di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6, Senayan, Jakarta Pusat.

Surat resmi bertanda tangan Wakil Ketua Panitia Seleksi CPNS Sekjen DPR Damayanti tersebut menyebutkan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos tersebut diminta untuk hadir 30 menit sebelum pemberkasan dimulai.

Peserta juga harus membawa kartu tanda peserta ujian dan dokumen asli maupun legalisir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved