Hendak Menyewa Mobil, Pria Ini Justru Bawa Lari Mobil Korban
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, M Zuhdi membacakan dakwaan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pria ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Ahmad Suryadi harus hadir di persidangan setelah Arya Adi Sandika mengadukan perbuatannya ke pihak berwajib.
Hal itu karena pada Agustus lalu, terdakwa pernah merental mobil korban, namun diduga tidak mengembalikannya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, M Zuhdi membacakan dakwaan.
"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana," kata Zuhdi.
Dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.
Selanjutnya, JPU Kejati juga menghadirkan Arya sebagai saksi di persidangan. Dalam keterangannya, dia mengaku mengizinkan mobilnya dirental atas permintaan dari Niko.
"Niko bilang, dia (terdakwa) mau rental mobil. Saya mau, asal ada perjanjian," kata Arya.
Atas dasar tersebutlah kemudian dibuat perjanjian.
Dia melanjutkan, dari sana terdakwa membayar DP sekitar 1 juta.
Namun, dalam waktu yang sudah dijanjikan, terdakwa justru tidak membayarkan kekurangan uang dan tidak pula mengembalikan mobil tersebut, sehingga korban merasa menderita kerugian sekitar Rp 130 juta.
Baca Juga:
TNI AD Susuri Rimba Jambi Pakai Trail, Puluhan Prajurit Lakukan Ekspedisi Suku Anak Dalam
Digosipkan Dipacari Sule, Ini Fakta Naomi Zaskia - Ternyata Baru 22 Tahun
Nama Ibu Tiri Zumi Zola Mencuat jadi Wakil Gubernur Jambi, Apakah Ratu Munawaroh akan Dilantik?
Aura Kasih sudah Tekdung, Akhirnya Terungkap Rahasia Pernikahan dengan Eryck Amaral