Gara-gara Retweet Cuitan TNI AU, Gibran Rakabuming Akan Dilaporkan ke Bareskrim oleh Andi Arief
Melalui Twitternya, ia mengunggah gambar tangkapan layar dari Twitter Gibran, @chili_pari, yang telah
Gara-gara Retweet Cuitan TNI AU, Anak Presiden Jokowi Akan Dilaporkan ke Bareskrim oleh Andi Arief
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief mengancam akan melaporkan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, ke Bareskrim.
Hal ini dilontarkan Andi Arief melalui Twitter miliknya, @AndiArief__, pada Rabu (9/1/2019).
Melalui Twitternya, ia mengunggah gambar tangkapan layar dari Twitter Gibran, @chili_pari, yang telah meretweet pernyataan dari TNI AU.
Baca: Sedang Tayang di Bioskop! Sinopsis Film How To Train Your Dragon 3, Siap Nonton Bersama Keluargamu?
Baca: Gisel-Mischa dan Gading-Julie Estelle, Sebenarnya Apa yang Terjadi? Ada Caption Menohok
Baca: 21 Orang ASN Pindah ke Batanghari, Ternyata Angka Pengajuan di Awal Tahun Cukup Tinggi
Pernyataan yang turut di-retweet Gibran merupakan perihal TNI AU yang meminta Andir Arief untuk menyebutkan oknum TNI yang turut mengecek adanya kabar hoaks 7 kontainer tercoblos.
"Saya lagi menimbang apa perlu melaporkan akun anak Presiden ke Bareskrim," tulis Andi Arief.
Sebelum Gibran, Andi Arief terlebih dahulu menuliskan dirinya akan melaporkan ke Bareskrim sebanyak 200 lebih pengguna Twitter yang menuduh dirinya menyebar hoaks soal kasus 7 kontainer surat suara tercoblos.
Namun, dirinya akan membatalkan laporan itu jika pengguna Twitter yang menuduhnya meminta maaf padanya.
"Pelaku sdh ditangkap.
Pengguna Twitter yang sudah menuduh saya sudah saya list. Ada 200 lebih.
Akan saya lapor Bareskrim. Saya gak peduli, siapapun akan saya lapirkan
Tetapi kalau meminta maaf lewat inbox akan saya maafkan," tulis Andi Arief.
Ancaman Andi Arief itu bukan gertakan sambal belaka.
Karena sebelumnya, Andi telah melaporkan sejumlah elit partai karena menuduh dirinya penyebar hoaks, pada Senin (7/1/2019) malam.
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin pada Kompas.com.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
Kelima orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.