Belum Ada Petunjuk Teknis Terkait P3K, BKPSDM Tanjabtim Imbau Warga Hati-Hati dengan Modus Penipuan
Angga menjelaskan, hingga saat ini, untuk rumpun jabatan P3K belum ada sama sekali. Dan, yang berwenang mengeluarkannya adalah Menpan dan BKN.
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hingga saat ini belum mendapatkan intruksi secara rinci dari Menpan dan BKN terkait seleksi pengadaan tenaga P3K tersebut.
Baca: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Picu Kepanikan karena Lolos dari Bonbin, Ketemu di Lokasi Tak Terduga
Baca: Sudah Tidur Bersama, Wanita Ini tak Sadar Kekasihnya Ternyata Wanita, Terungkap Gara-gara Uang
"Meskipun di dalam PP 49 tahun 2018 tentang P3K sudah keluar. Akan tetapi juknis terkait pengadaan P3K belum ada," Kata Angga, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDMD Tanjab Timur, saat diwawancarai Tribunjambi.com, Senin (7/1/2019).
Angga menjelaskan, hingga saat ini, untuk rumpun jabatan P3K belum ada sama sekali. Dan, yang berwenang mengeluarkannya adalah Menpan dan BKN.
"Jadi, isu yang beredar dimasyarakat terkait penerimaan P3K ataupun pengadaan P3K itu adalah tidak benar. Karena sampai dengan saat ini belum ada petunjuk atau perintah dari pemerintah pusat," jelasnya.
Baca: Program WTE Belum Bisa Difungsikan, Pemkot Tunggu Serahterima dari KLHK
Baca: 6 Fakta Bisnis Pemuas Berahi di Kalangan Selebriti Tanah Air, Perputaran Uang Gila-gilaan
Baca: Perselingkuhan Oknum Satpol PP Bungo yang Digerbek Isterinya di Bulian, BKPSDM Panggil Kasat Pol PP
Kemudian ia menegaskan, dengan adanya informasi ini, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Karena sudah ada informasi kalau ada oknum-oknum memanfaatkan hal tersebut. Seperti ada yang menjanjikan akan bisa meluluskan mereka menjadi P3K," tegasnya.
Ia memaparkan, kalau statement dari Menpan secara lisan, memang di tahun 2019 ini akan dilaksanakan pengadaan P3K. Namun belum ada tindaklanjutnya.
"Sampai saat ini juknis nya belum ada, rumpun jabatan untuk P3K juga belum ada, bahkan kuota pun belum ada," jelasnya. (*)
Baca: Nunggak BPJS Rp6 Juta. Herman, Penderita Stroke di Jaluko Minta Pemerintah Bantu Bayarkan
Baca: Diisukan Terima Pungli, Ganjar Pranowo: yang Bikin Saya Gondok adalah, Katanya Uang Itu untuk Saya
Baca: Iming-Iming Bisa Hantarkan Masuk Surga dan Menikahi Korban, Kanjeng Sultan Setubuhi Gadis SMA