Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 Kuasa Hukum: Gugatan Pelapor Tak Didasari Hukum
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 atas pelapor ketua DPC PDIP Sarolangun yang ditangani oleh Bawaslu kembali digelar
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 atas pelapor ketua DPC PDIP Sarolangun (Syahrial Gunawan) yang ditangani oleh Bawaslu Sarolangun Kembali digelar.
Sidang ini masuk dalam tahap penyampaian laporan kesimpulan pihak terlapor diluar persidangan secara tertulis.
"Proses sidang masih berlanjut, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan kami nanti hari senin (7/1) putusan sidangnya," kata midrika, divisi penindakan bawaslu sarolangun, Jumat (4/1)
sebelumnya, Dalam sidang tersebut terlihat semakin sengit karena pihak Bawaslu menghadirkan pihak terkait seperti KPUD Sarolangun dan Sekwan DPRD sarolangun untuk menambahkan keterangan dan dilanjutkan pembacaan laporan jawaban terlapor Yaitu (Samarotul Fuas) kuasa hukum H.Syaihu dan Hafiz
KPUD Sarolangun dalam hal ini diwakilkan oleh Ali Wardana dan Sekwan DPRD Arif Arizal.
Baca: Keracunan Massal Warga Muara Tembesi Karena Gado-gado, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut BPOM
Baca: Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam Hukuman 10 Tahun, Ini Tanggapan Peneliti
Dalam sidang ini pihak bawaslu ingin kepada para pihak terkait bersedia memberikan keterangan seputar pencalonan pihak terlapor (H. MSyaihu dan Hafiz) sehingga terdaftar sebagai DCT caleg 2019.
Majelis terlebih dahulu menanyakan ke pihak KPUD sarolangun tentang alur pendafataran dan berkas terlapor sebagai caleg DPRD pada pemilu 2019.
Keterangan Ali Wardana di depan majelis hakim Bawaslu Sarolangun menjelaskan proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelangara Pemilu tahun 2019 dan peraturan KPU Nomor Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD.
“Terlapor sudah memenuhi syarat dalam pencalonan anggota DPRD Sarolangun 2019, sehingga masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019,”sebutnya.
Sementara itu, Arif Arizal menerangkan, jika ia tidak mendapatkan informasi pasti terkait dengan undangan yang diterima, sehingga tidak membawa bukti otentik.
Baca: Fakta Sebenarnya Video Viral Hujan Uang di Probolinggo, Bagi-bagi Duit Dari Atap Rumah
Baca: Dibuka Januari 2019 Ini Syarat Daftar dan Fakta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Baca: Dibuka Januari 2019 Ini Syarat Daftar dan Fakta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
“Apa yang disampaikan KPU di persidangan itu adalah benar termasuk bukti pendukung KPU,” sebutnya.
Menurut Arief Arizal, ketiga terlapor masih aktif sebagai anggota DPRD Sarolangun. Sebelumnya, terlapor mendapat SK peberhentian dari Gubernur Jambi, saat itu terlapor berhenti, namun dengan adanya putusan sela PTUN Jambi, maka terlapor aktif kembali sebagai anggota DPRD Sarolangun.
“Salah satu isi putusan sela PTUN Jambi adalah menangguhkan SK0pemberhentian Gubernur Jambi dan mengaktifkan kembali terlapor sebagai anggota DPRD Sarolangun,”ucapnya.
Diakui Sekwan DPRD Sarolangun, jika sepengetahuannya, pelapor tidak ada melayangkan surat permohanan PAW ke DPRD Sarolangun.