Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam Hukuman 10 Tahun, Ini Tanggapan Peneliti

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, katakan pelaku penyebar hoaks itu akan terancam hukuman 10 tahun.

Editor: hendri dede
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner KPU dan Bawaslu di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara 

Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos Terancam Hukuman 10 Tahun, Ini Kata Peneliti

TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisan akan memproses hukum kepada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut dicoblos.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancam hukuman 10 tahun.

“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Baca: Fakta Sebenarnya Video Viral Hujan Uang di Probolinggo, Bagi-bagi Duit Dari Atap Rumah

Baca: Dibuka Januari 2019 Ini Syarat Daftar dan Fakta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Baca: Video Detik-detik Bola Api Besar Melintas di Langit Jepang, Bumi Bergetar dan Terdengar Suara Keras

Baca: 5 Fakta Meninggalnya Torro Margens, Mengalir Ungkapan Duka Dari Artis

Baca: Terungkap Penyebab Honor Aktor Utama Drama Korea Devilish Joy Belum Dibayar, Hingga Kerugian

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

"Sementara ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun."

Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.

“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal.

Polisi, kata Iqbal, juga sedang mengejar kepada orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks ini.

“Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong itu yang kita kejar. Kami akan mengejar itu,” ujar Iqbal.

Dipastikan hoaks

Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu sempat diunggah Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi Arief.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved