Tak Laporkan Harta Kekayaan, Rekomendasi KPK Satu Camat di Kota Sungaipenuh Dicopot Dari Jabatan

pencopotan jabatan Camat belum lama ini, atas rekomendasi KPK kepada pak Walikota, setelah acara di Jambi bersama KPK beberapa waktu lalu

Penulis: Herupitra | Editor: bandot
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
OTT KPK, Bupati Pakpak Barat Sumbar Ditangkap, Dugaan Suap Proyek di Dinas PU 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dilakukan setiap pejabat pemerintah.

Jika tidak, sanksi berat menanti, bahkan berbuntut pencopotan dari jabatan.

Seperti yang terjadi di Kota Sungaipenuh, seorang Camat dicopot dari jabatannya.

Hal itu lantaran tidak melakukan LHKPN, sesuai dengan batas ketentuan yang ditetapkan.

Informasi yang dihimpin, oknum camat yang diberhentikan dari jabatan adalah Camat Koto Baru, Kota Sungaipenuh.

Jabatannya dicopot belum lama ini.

Kepala BKPSDM Sungaipenuh, Dedi Wahyudi dikonfirmasi membenarkan, jika jabatan Camat Koto Baru telah dicopot.

Pencopotan tersebut berdasarkan rekomendasi KPK kepada Walikota.

Baca: Tenaga Honorer Pemkab Kerinci Bakal Dikurangi 4.000 Orang, BKPSDMD Sebut Melalui Mekanisme Tes

Baca: Dua Pendaki Gunung Kerinci Asal Pekanbaru yang Cedera Berhasil Dievakuasi TRC, Basarnas dan BBTNKS

Baca: Petani Casiavera di Kerinci Waswas, Dua Minggu Terakhir Kebun Mereka Disatroni Pencuri

"Benar, itu (pencopotan jabatan) Camat belum lama ini, atas rekomendasi KPK kepada pak Walikota, setelah acara di Jambi bersama KPK beberapa waktu lalu," ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Dikatakannya, atas rekomendasi KPK, Pemkot Sungaipenuh langsung menindak lanjutinya.

Sekarang posisi Camat Koto Baru dipeltukan kepada Sekretaris Camat.

"Kita sudah sering mengingatkan kepada yang bersangkutan, bahkan sudah menyurati sampai tiga kali, termasuk surat edaran Walikota, agar pejabat segera melakukan LHKPN," ungkapnya.

Namun kata dia, hingga batas LHKPN, masih belum dilaporkan.

Sehingga berujung pada sanksi yang direkomendasi KPK, untuk diberhentikan dari jabatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved