Rumah Dibongkar dan Diusir dari Kampung, Hukum Adat Pelaku Asusila di Daerah Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Rumah terduka pelaku tindakan asusila di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan

Editor: ridwan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Rumah terduka pelaku tindakan asusila di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulawesi Selatan dibongkar warga, Rabu (2/1/2019).

Dikutip dari TribunTimur.com, pelaku tindakan asusila itu berinisial ABH (52) dan JM (50).

Kedua terdugA pelaku yang merupakan tetangga itu tertangkap basah saat berbuat tindakan diduga asusila pada malam tahun baru.

Kasat Binmas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, kedua terduga pelaku itu diketahui memiliki hubungan terlarang.

Syahrul menuturkan, hubungan terlarang itu terungkap setelah keduanya ditemukan langsung ketika berbuat asusila oleh suami pelaku.

Baca: Pejuang Tradisional yang Jadi Tentara Bayaran Legendaris Dunia, Ini Kisah Tentara Gurkha

"Bahwa menurut informasi yg dikumpulkan bahwa keduanya memang punya hubungan terlarang."

"Dan puncaknya pada malam pergantian tahun kemarin keduanya ditemukan langsung oleh suaminya," kata Syahrul.

Dikatakan Syahrul, kedua pelaku tidak dilaporkan ke pihak berwajib dan akan diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku.

Hukum adat, kata Syahrul, mendapat keputusan bahwa rumah keduanya harus dibongkar dan mereka dilarang masuk ke wilayah Desa Arpal.

Baca: Bulog Luncurkan Program Pasokan & Stabilitas Harga Beras Medium Tahun 2019, Ini Kata Fachrori Umar

"Bahwa persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan alasan bahwa keluarga kedua belah pihak menginginkan diberlakukan hukum adat.

"Hasil kesepakatan bahwa rumah keduanya dibongkar dan dilarang masuk di wilayah Desa Arpal," ujarnya.

Syahrul mengatakan, rumah pelaku dibongkar bertujuan agar tidak ada dampak negatif di masa yang akan datang.

Baca: Prediksi 5 Hal yang Bisa Bikin Liverpool Terjungkal di Kandang Man City, Liga Inggris Pekan ke 21

Baca: Diminta Antarkan Buah, Hendri Malah Ditangkap dan Kini Jalani Persidangan, Ini Buah yang Diantarnya

Pasalnya, rumah kedua pelaku itu hanya berjarak kurang lebih dua meter saja.

"Bahwa apabila rumah kedua pelaku tidak dibongkar maka akan berdampak negatif ke depannya."

"Mengingat bahwa rumah keduanya hanya berjarak kurang lebih 2 meter (bertetangga)," jelasnya.

(TribunWow.com, Vintoko )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved