Tahapan Penyampaian Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) PKPI Kurang Dari Rp100Juta
Untuk sumbangan penerimaan ke PKPI sendiri dikatakan oleh Zulkifli dalam laporan mereka masih kurang dari Rp100juta.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak PKPI Provinsi Jambi akui sumbangan yang mereka terima dan laporan kurang dari Rp100juta.
Pada tahapan penyampaian penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilu tahun 2019 dilakukan serentak di KPU Provinsi Jambi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dari beberapa peserta pemilu yang ikut melaporkan ke KPU, partai PKPI salah satunya.
Zulkifli sebagai kepala sekretariat PKPI Provinsi Jambi kepada Tribun mengatakan bahwa mereka melaporkan sesuai apa yang dipunya oleh KPU.
Semua mereka laporan baik itu dalam bentuk uang, barang dan jasa.
"Seperti jadwal. Semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Baik bentuk uang dan jasa yang kami laporkan,"ungkap Zulkifli, Rabu (2/1/2019).
Baca: Dana Kampanye Pasangan Prabowo-Sandi Rp 54 Miliar, Jokowi-Amin Rp 44 Miliar, Ini Perinciannya
Baca: Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg di Sekolah, Ini Sanksi Pelanggarannya Jika Terbukti
Baca: Dua Pendaki Gunung Kerinci Dievakuasi, Basarnas Kerahkan Personel Jemput ke Pos III
Baca: Daftar Rumah Sakit di Kota Jambi yang Tak Lagi Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2019
Sedikit rincian yang disampaikannya antara lain laporan penerimaan, beserta bukti setoran dan dokumen lainnya.
Dan untuk penyusunan laporan itu mereka susun sendiri tanpa menggunakan tenaga profesional.
Untuk sumbangan penerimaan ke PKPI sendiri dikatakan oleh Zulkifli dalam laporan mereka masih kurang dari Rp100juta.
Dana itu lebih banyak digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye caleg.
"Kalau sumbangan yang kita laporkan saat ini kurang dari Rp100juta. Kebanyakan untuk cetak alat peraga seperti stiker dan kartu nama,"ungkapnya.
Partai PKPI sendiri memiliki 19 orang caleg untuk DPRD Provinsi. Dan caleg-caleg merekalah yang laporkan kepada partai.
Baca: Perubahan Perilaku Si Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan
Baca: Benny Moerdani Anggota Kopassus yang Berani Beri Teguran Maut ke Soeharto di Meja Billiard
Baca: Pembebasan Sandera MV Sinar Kudus Oleh Kopassus, Denjaka dan Kopaska Melejitkan Letjen Doni Monardo