Hari Ini, Terakhir Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ditunggu KPU Hingga Pukul 4 Sore
Dia mengatakan, peserta pemilu akan menyerahkan LPSDK sesuai tingkatan di KPU masing-masing.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini peserta pemilu, calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan anggota DPD RI, menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). laporan akan ditunggu hari ini hingga pukul 16.00 WIB.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afnizal mengatakan, setiap peserta pemilu wajib menyampaikan LPSDK pada KPU.
"Hari ini terakhir, kita tunggu laporannya hingga pukul 16.00 WIB," sebut Afnizal.
Baca: Jadwal Debat Capres dan Cawapres Pilpres 2019, 5 Kali Debat Disiarkan Langsung Sejumlah TV Indonesia
Baca: Perjalanan Kasus Si Kopi Maut, Kesedihan di Balik Gestur Jessica Kumala Wongso
Baca: BMKG Temukan Retakan Baru di Gunung Anak Krakatau, Warga Sekitar Diminta Waspada
Dia mengatakan, LPSDK sebenarnya sudah bisa dilaporkan sejak sehari sebelumnya masa tenggat. Namun, karena hari libur maka banyak menumpuk di hari terakhir.
"Hampir semua partai sudah konfirmasi akan menyerahkan LPSDK hari ini," kata Afnizal.
Dia mengatakan, peserta pemilu akan menyerahkan LPSDK sesuai tingkatan di KPU masing-masing.
"Kalau calon presiden dan wakil presiden di KPU RI, Provinsi DPRD Provinsi dan DPD RI," jelasnya.(*)
Baca: Untuk Ikut Olimpiade Tokyo 2020, Ini Persiapan yang Dilakukan Lalu Muhammad Zohri
Baca: Trending Twitter #harmbatnas di Hari Pertama Masuk Sekolah, Apa Maksud dan Tujuannya?
Baca: KRONOLOGI 2 Polisi Tewas Akibat Baku Tembak dengan Kelompok Sipil Bersenjata, Diserang Tiba-tiba