Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Tegas Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mundur Setelah Lolos Tahap Akhir

Bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi

Editor: hendri dede
IST/Humas Polda Jambi
ilustrasi. Biro SDM Polda Jambi melaksanakan Seleksi Kompetensi bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri TA 2018 Panda Jambi 

Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Tegas Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mundur Setelah Lolos Tahap Akhir

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS 2018.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS 2018 dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Baca: Hotman Paris dan Melaney Ricardo Kaget Dengar Jawaban Angela Lee, Tentang Resolusi 2019

Baca: Robert Ungkap Sosok Rifai Pamone Jurnalis Metro TV yang meninggal Sakit, Pernah Viral Saat Liput 212

Baca: Daripada Mainan HP saat Liburan, Ajari Anak-anak Bikin Kerajinan Tangan Botol Plastik Bekas

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS".

Sanksi

Bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?

"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

PP Nomor 11 Tahun 2017 dapat diakses di sini: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Baca: Sore Ini KPK Tetapkan Tersangka Baru APBD Jambi 2018, Ini Nama Penerima Suap Menurut Dakwaan Jaksa

Baca: Apakah Nama Tersangka Baru KPK Ada di Antara 53 Orang yang Disebut di Dakwaan Zumi Zola Ini?

Baca: Telepon Terakhir Perwira TNI Letkol Dono Kuspriyanto Sebelum Ditembak, Jadi Penyesalan Sang Kekasih

Peserta Harus Melewati 3 Tahapan Ini

BKN menyatakan berkas pengumuman CPNS 2018 sudah bisa diunduh di situs di SSCN dan segera diumkan oleh pemda masing-masing secara serentak.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved