Pegawai Lapas Bermain Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Akan Pangkas Jaringan di Lapas
Sekitar 70 persen narapidana (Napi) narkotika menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekitar 70 persen narapidana (Napi) narkotika menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Jambi. Hal ini membuat dilema internal lapas.
Betapa tidak, dengan jumlah napi kasus narkotika yang ada, membuat sejumlah oknum pegawai Lapas ikut terlibat mengedarkan narkoba di dalamnya.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugrogo Yusuf, mengatakan, dirinya akan melakukan sejumlah tindakan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
"Kita akan melakukan koordinasi terkait dengan adanya keterlibatan oknum pegawai yang terlibat narkoba," ujarnya, Selasa (25/12).
Ia menegaskan, koordinasi tersebut nantinya untuk memangkas jaringan-jaringan di lapas sehingga dapat meminimalisir terjadinya peredaran narkoba baik di lapas maupun di luar lapas.
"Nanti kita libatkan pihak pembinaan dan itu juga instruksi dari pimpinan sebelum saya bertugas di sini," ungkapnya.
Terkait dengan pegawai lapas yang terlibat peredaran narkoba ia menyerahkan sepenuhnya kepenegak hukum.
"Kita sudah ajukan ke Jakarta nantinya akan kita tunggu hasil sidang," pungkasnya.
Baca: Ini Daftar Lapas dan Jumlah Napi yang Terima Remisi di Hari Natal di Jambi
Baca: VIDEO: Pengunjung Bandara Sultan Thaha Jambi Dikejutkan Kehadiran Santa Claus
Baca: Curhat Ifan Seventeen Usai Pemakaman: Doakan Suamimu Menjadi Sholeh Agar Kita Bertemu di Akhirat
Baca: Ternyata Anak Krakatau Terus Tumbuh Membesar, Mengulang Peristiwa 1883? Ini Prediksi Para Ahli