Gara-gara Palsukan Surat, Empat Terdakwa Ini Berujung di Bui
Diduga melakukan pemalsuan surat dan penadahan, empat terdakwa ini akhirnya mendekam di penjara.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga melakukan pemalsuan surat dan penadahan, empat terdakwa ini akhirnya mendekam di penjara.
Adalah Rio Nurhidayatullah, Anom Pramgi Yunandar, Eko Supardi, dan Fitra Gunawan. Keempatnya menerima vonis berbeda dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Makaroda Hafat.
Terdakwa Rio, Anom, dan Eko menerima vonis penjara selama dua tahun, sebagaimana yang diputuskan majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rio Nurhidayatullah, Anom Pramgi Yunandar, dan Eko Supardi dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim, Makaroda Hafat.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Floramida Sitorus yang dalam tuntutannya menuntut terdakwa selama empat tahun.
Sementara itu, terdakwa Fitra mendapat vonis lebih ringan. Dia hanya divonis selama enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Jambi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitra Gunawan dengan pidana penjara selama enam bulan," lanjut Makaroda.
Baca: Tower Tersambar Petir, Jaringan Internet di Rantau Rasau Lumpuh
Baca: Ayah Dylan Sahara Sempat Cegah Putrinya Susul Ifan Seventeen, Takdir Berkata Lain
Baca: Jadi Tersangka Narkoba, Status PNS Edi Pegawai Lapas Anak Muara Bulian Tunggu Hasil Sidang
Baca: Pegawai Lapas Bermain Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Akan Pangkas Jaringan di Lapas
Baca: Ahok Mendirikan Perusahaan, Buku pun Ditulisnya dari Dalam Sel, Diprediksi Bebas Penjara Makin Kaya
Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa Kejari, Lidya Rotua Simanjuntak yang menuntutnya selama satu tahun penjara.
Dia dituntut sebagaimana pasal 480 ke - (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.