Ahok Dapat Remisi Natal 2018 Satu Bulan, Lantas Kapan Dia Akan Bebas dan Apa Rencana Setelah Bebas?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak 1 bulan.
Natal 2018 Ahok mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi,red) selama satu bulan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak 1 bulan.
Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.
Baca: Ucapan Selamat Natal Dalam Berbagai Bahasa di Dunia, Bisa Untuk Update Status di Medsos dan WhatsApp
Baca: 7 Lagu Natal Terbaru 2018 - Mulai Sia hingga John Legend
Baca: Tak Lagi Menjabat dan Dijauhi, Watak Asli Soeharto Terlihat, Bikin Kaget Pengawal yang Menjaganya
Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendereal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi pada Senin (24/12/2018).
"Iya (1 bulan)," kata Ade.
Dalam keterangannya, Ade menjelaskan sejumlah pertimbangan pemberian remisi kepada Ahok. Pertimbangan tersebut antara lain Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masapidana lebih dari enam (6) bulan.
Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam (6) bulan terakhir. "Pengurangan menjalani masa pidana yang diusulkan kepada Ahok adalah haknya sebagai warga binaan. Hal itu sesuai dengan pasal 14 UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan point ( i ) bahwa setiap natapidanaberhak mendapat remisi," kata Ade.

Ahok divonis PN Jakarta Utara 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal156 huruf a KUHP (penodaan agama) dan ditahan sejaktanggal 9 mei 2017.
Baca: Update Tsunami Banten & Lampung - 373 Meninggal Dunia, 1.459 Luka-luka, 128 Hilang & 5.665 Mengungsi
Tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari.
Lalu mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama 2 bulan dan pada tanggal 25 desember 2018 ini ditetapkan untuk mendapat remisi natal selama 1 bulan.
"Jadi total remisi didapat (Ahok) 3 bulan15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 januari 2019," kata Ade.
Baca: The Guinness Book of Records Catat Sebagai Letusan Terhebat dalam Sejarah, Ini Ancaman Krakatau
Kirim Surat untuk Istri Mantan Kapolri
Sebelumnya Ahok memastikan dirinya akan bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.
Hal itu diungkapkan Ahok lewat surat yang ia kirim untuk istri mendiang Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso, Merry Hoegeng.
Surat itu ditulis Ahok saat dari dalam Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.