Kursi Isnedi Kosong, Penangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD MeranginTak Dikabulkan

Sebelumnya, permintaan penangguhan penahanan Isnedi diajukan ke Kejari Merangin oleh Bupati Merangin, Al Haris.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muzakir
HUT ke-69 Kabupaten Merangin. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Permintaan penangguhan penahanan Wakil Ketua non-aktif DPRD Kabupaten Merangin, Isnedi, kepada Kejari sepertinya tidak dikabulkan.

Sebelumnya, permintaan penangguhan penahanan Isnedi diajukan ke Kejari Merangin oleh Bupati Merangin, Al Haris.

Saat sidang paripurna istimewa HUT ke-69 Kabupaten Merangin, kursi Isnedi yang seharusnya berdampingan Wakil Ketua II Fauzi Yusuf terlihat kosong.

Sebelum paripurna dimulai, banyak orang bertanya-tanya apakah Isnedi hadir. Jika hadir, artinya kejari mengabulkan permintaan penangguhan penahanan.

"Aku raso hadir lah, soalnya ini acara besar. Itu kan permintaan bupati" kata warga.

Bupati Merangin, Al Haris, mencoba mengajukan penangguhan penahanan terhadap Isnedi yang telah menjadi tahanan Kejari Merangin sejak Rabu lalu.

Surat penangguhan itu sudah ditandatangani bupati pada Rabu lalu.

Al Haris mengatakan bahwa di DPRD ada tiga pimpinan. Namun, Ketua II Fauzi Yusuf dalam masalah proses PAW. Begitu juga dengan Isnedi sudah ditahan. Otomatis pimpinan DPRD Merangin tinggal satu.

Baca Juga:

 17 Mobil Pajero Jambi Meluncur ke Jabar, PSF Jambi Touring Tik Tok sekalian Promosi Wisata Jambi

 Peluru Bripda Nina Matikan Lawan dari Jarak 300 Meter, Sniper Wanita Terbaik Indonesia

 Kisah Lucu Kopassus - Terbang Tak Pernah Mendarat hingga Pelatih Lebih Menakutkan daripada Setan

 Legenda Kopassus Berkaki Satu, Aksi Heroik dan Berani saat Pertempuran di Hutan Papua

"Ya saya akui bahwa kemarin mengajukan penangguhan penahanan pada (Isnedi, red). Alasannya karena memang pada Sabtu akan ada paripurna DPRD Merangin," kata Al Haris.

Dia mengatkan jika hanya ada satu pimpinan dewan, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti sakit dan sebagainya. Jika tidak ada yang memimpin paripurna tersebut, maka bisa saja paripurna ditunda.

Meski demikian, Al Haris tetap menyerahkan proses hukum yang menjerat Isnedi pada Kejari Merangin.

Kepada Tribunjambi.com, Kejari Merangin Haryono, pada Jumat (21/12) mengatakan belum menerima baik lisan maupun tulisan untuk penangguhan Isnedi.

Meskipun ada, tapi dia belum bisa memastikan apakah akan mengabulkan permintaan itu atau tidak.

"Saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidak bisa. Tapi sekarang belum ada permintaan penangguhan itu," kata Haryono.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved