Bawaslu Tangani 41 Pelanggaran Pemilu Selama 2018, Ini Rinciannya
Secara rinci kata Asnawi, laporan yang diterima yakni 33 adalah laporan administrasi, 5 laporan etik dan 3 pelanggaran pidana.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi, mencatat banyak pelanggaran dalam pemilu legislatif dan presiden tahun 2018 ini. Namun, laporan dari masyarakat masih terbilang minim.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribunjambi.com, Bawaslu Provinsi Jambi telah merekapitulasi pelanggaran yang terjadi selama tahun 2018.
"Total semua pelanggaran yang kita terima sebanyak 41 pelanggaran, itu temuan dari pengawas. Sementara dari masyarakat cuma ada delapan pelanggaran," sebut Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.
Baca: Mulai Hangat, Caleg Saling Lapor, Bawaslu Provinsi Jambi Terima Laporan Warga Tanjabtim
Baca: Sidang Laporan Ketua DPC PDIP Sarolangun, HM Syaihu & Dua Orang Lainnya, Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
Baca: Nama Bayi Paling Populer 2018, Mengapa Banyak yang Pilih Arti Bermakna Api?
Secara rinci kata Asnawi, laporan yang diterima yakni 33 adalah laporan administrasi, 5 laporan etik dan 3 pelanggaran pidana. Masing-masing sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, calon anggota legislatif juga mulai saling lapor. Laporan pun, langsung diberikan pada Bawaslu Kabupaten hingga Provinsi Jambi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kecamatan Mendahara, telah terjadi caleg saling lapor antara caleg Hanura pada caleg PAN.
Baca: Sempat Shock, Ani Pilih Lanjutkan Perjalanan, Korban Laka di RSUD Tebo, Ditanggung Family Raya
Baca: Bek Persija Maman Abdurrahman Jawab Tudingan Pengaturan Skor: Luar Biasa Ini Fitnah
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, laporan tersebut diterima hari ini, Kamis (20/12/2018). Menurutnya, laporan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Baru saja ada warga yang melaporkan caleg di Tanjung Jabung Timur, kita akan verifikasi dulu," ujarnya.
Baca: Ngaku Berpangkat Brigjen & Ajak Indonesia Bernegosiasi, Wiranto Sebut Egianus Kogoya Tak Sadar Diri
Baca: Honorer Berpeluang Besar Jadi P3K, Ini Jumlah Gaji Menurut Menpan RB
Baca: Operasi Rahasia Sempat Bocor, Strategi Kucing-kucingan Benny Moerdani Tumbangkan Marinir Belanda
Asnawi menjelaskan, warga tersebut melaporkan ke Bawaslu Provinsi karena merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang menyatakan tidak memenuhi unsur. Makanya dia menindaklanjuti laporan ke Bawaslu provinsi.
"Kalau kita akan pertanyakan dulu ke Bawaslu tersebut, bagaimana perkembangan ini," ujarnya.
Berdasarkan laporan ini, adanya dugaan caleg PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga berkampanye di tempat ibadah yakni masjid saat acara peringatan Maulid Nabi. Dalam kegiatan itu caleg yang bersangkutan diduga melanggar peraturan karena berkampanye.(*)