Honorer Berpeluang Besar Jadi P3K, Ini Jumlah Gaji Menurut Menpan RB

Syafruddin menegaskan kalau pembayaran gaji yang diterima untuk posisi P3K ini tidak boleh di bawah UMR.

Editor: hendri dede
Net
28082017_gaji 

Honorer Berpeluang Besar Jadi P3K, Ini Jumlah Gaji Menurut Menpan RB

TRIBUNJAMBI.COM - Adapu persyarata untuk mendaftar P3K menurut Menpan RB sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2012.

Bahkan gaji yang akan duterim P3K nanti di atas UMR di sebuah daerah.

"Amanat Undang-undang No 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengisyaratakan untuk tetap ada seleksi," kata Menpan-RB Syafruddin.

"Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes."

Baca: Bek Persija Maman Abdurrahman Jawab Tudingan Pengaturan Skor: Luar Biasa Ini Fitnah

Baca: Markas BPN Prabowo-Sandi Bakal Pindah ke Solo, Terungkap Alasan Kota Jokowi Jadi Sasaran Prioritas

Baca: Mulai Hangat, Caleg Saling Lapor, Bawaslu Provinsi Jambi Terima Laporan Warga Tanjabtim

Baca: Harga Daging Ayam Naik di Pasar Tradisional Tebo, Pembeli Justru Ramai

Seleksi P3K ini juga memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain dan juga diaspora.

Saat ditanya wartawan apakah posisi P3K dan ASN berbeda, Menpan RB Syafruddin menjawab:

"Karena sama melalui rekruitmen yang sama, standar yang sama, tentu sistem pembayarannya pasti sama."

Bahkan Syafruddin menegaskan kalau pembayaran gaji yang diterima untuk posisi P3K ini tidak boleh di bawah UMR.

Pada konferensi pers tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah ataupun lembaga di daerah lainnya tidak boleh merekrut tenaga honorer lagi.

Mendikbud Muhadjir Effendy juga menegaskan bahwa "Kementerian Pendidikan sudah membuat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer."

"Kalau masih ada pemerintah daerah yang melanggar, walaupun SK-nya tidak dari pemerintah daerah, tapi dari kepala sekolah atau lembaga yang lain maka itu akan kita kenai sanksi."

"Jadi, kami akan mempertegas lagi sesuai perintah Presiden tidak boleh pemerintah daerah ataupun kepala sekolah mengangkat guru honorer lagi karena yang ada ini mau kita selesaikan," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

Baca: Kabar Gembira! Perekrutan Pegawai Kontrak Pemerintah Mulai Januari 2019, Ada 2 Fase

Baca: Jadwal Misa Natal di Jambi, Gereja Santa Teresia Jambi dan Gereja Santa Maria Ratu Rosari

Baca: 170 PNS di Pemkab Bungo, Pensiun Tahun Ini, 60 Persen adalah Tenaga Guru

Diberitakan sebelumnya, pada Januari mendatang akan dibuka penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah (P3K).

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved