Tak Mampu Menahan Nafsu, Pemuda Ini Tega Perlakukan Sang Pacar Seperti Ini Hingga Divonis 8 tahun
Akibatnya, dia harus mendekam di penjara selama delapan tahun, sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tidak mampu menahan nafsunya, EI (Erham Irawan) alias Apek (19) tega merusak kehormatan pacarnya.
Akibatnya, dia harus mendekam di penjara selama delapan tahun, sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," ketua majelis hakim, Makaroda Hafat membacakan amar putusan.
Vonis itu hanya lebih ringan subsidernya, dibandingkan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Hasniyanti Rizky Mulia beberapa waktu lalu. Dia dituntut selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan.
Baca: Dua Pelaku Dari 12 Pelaku Asusila Kepada Gadis di Bawah Umur di Jambi Dapat Vonis Berat
Baca: Azwar Anas Korban Tergulingnya Bus Family Raya di Jalan Bungo-Tebo Harus Diamputasi
Baca: Penyebab Halika Mamiah Korban Meninggal Tergulingnya Bus Family Raya, Mengalami Luka di Perut
Dia dituntut sebagaimana dakwaan kedua, pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002.
Dapat diinformasikan, Apek pertama kali 'menyentuh' pacarnya D (16) pada Minggu (1/10/2017) di rumah pamannya di kawasan Telanaipura.
Tidak sampai di sana, pada Mei 2018, dia kembali melakukan hal yang sama. Kali ini di rumah neneknya di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Atas hal tersebut, pada diri korban didapatkan hymen (selaput dara) tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul.