Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftar Obat Herbal yang Disita BPOM

Banyak orang yang berpendapat kalau obat-obatan herbal lebih aman untuk tubuh karena tidak mengandung banyak bahan kimia.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Thinkstockphotos
Ilustrasi 
Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftar Obat Herbal yang Disita BPOM
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak orang yang berpendapat kalau obat-obatan herbal lebih aman untuk tubuh karena tidak mengandung banyak bahan kimia.
Tapi, kalau obat herbal yang dikonsumsi ternyata ilegal dan tidak teruji secara klinis, tentu jauh lebih berbahaya.
Untuk menghindari berbagai ancaman yang mungkin terjadi kalau salah mengonsumsi obat herbal, BPOM merilis daftar obat herbal yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.

Hal ini disampaikan melalui rilisannya bertanggal 14 November 2018, yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Dalam keterangan itu, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).

Baca: Gelar Talkshow Jamarah, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Survei BPS: Tingkat Kepuasan Jamaah Meningkat

Baca: Pakai WhatsApp Sekarang Sudah Bisa Nonton Video Sambil Chatting, Coba Gunakan Fitur Ini

Baca: Liburan Tanpa Irwan Mussry, Maia Estianty Bilang Kangen, Tapi Posting I Love You ke Pria Lain


Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Baca: Bergaya Arsitektur Jepang, Kantor Thanksinsomnia Usung Konsep Harmoni Tetap Mengedepankan Trend

Baca: Timses Prabowo-Sandi Taggapi Strategi Menyerang Kubu Jokowi-Maruf, Riza: Jangan Baper

Baca: Nyeri di Perut Sebelah Kiri? Jangan Abaikan, Segeralah ke Dokter Mungkin Anda Menderita Penyakit Ini

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.


Berikut beberapa obat yang dimaksud:

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM


Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Daftar obat herbal ilegal terbitan BPOM
Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Daftar di atas hendaknya jadi perhatian kita sebelum memutuskan untuk membeli produk obat-obatan herbal.

Pilihlah selalu produk herbal yang sudah terdaftar resmi di Badan POM dan juga sudah diuji klinis dan aman dikonsumsi. (Anisyah Kusumawati/Nakita)

//

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved