BPOM Tarik Ratusan Kosmetik Ilegal Berbagai Merek, Bisa Sebabkan Kanker
BPOM mengungkapkan adanya tanaman atau obat herbal yang berbahaya bisa digunakan.
BPOM Tarik Obat Herbal berbahaya, Termasuk Ratusan Kosmetik Ilegal
TRIBUNJAMBI.COM - Bila anda sering menggunakan obat herbal ataupun kosmetik, sebaiknya teliti terlebih dahulu.
Banyak masyarakat di Indonesia khususnya, yang masih percaya mengonsumsi obat berbahan herbal atau alami.
Ternyata tidak semua obat herbal aman dikonsumssi.
BPOM mengungkapkan adanya tanaman atau obat herbal yang berbahaya.
Baca: Pakai WhatsApp Sekarang Sudah Bisa Nonton Video Sambil Chatting, Coba Gunakan Fitur Ini
Baca: Bentuk Garis Tangan Ini Tandakan Anda Punya Bakat Kaya Raya di Masa Depan, Cek Apakah Kamu Punya?
Baca: Liburan Tanpa Irwan Mussry, Maia Estianty Bilang Kangen, Tapi Posting I Love You ke Pria Lain
Baca: Di Depan Matanya Sang Kekasih Dirudapaksa Bergiliran Lalu Pria Ini Melakukan Hal Sangat Tragis
Belum lama ini rupanya BPOM mengungkapkan temuan yang cukup mencengangkan, terkait banyak merk obat herbal yang dinilai ilegal dan berbahaya.
Hal ini disampaikan melalui rilisnnya bertanggal 14 November 2018, yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan berbahaya.
Dalam keterangan itu, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.
Baca: Jokowi Ajak Beralih dari Sawit ke Kopi,Kulit Manis,Jengkol & Petai, Ini Komentar Rizal Ramli
Baca: Jadwal MotoGP 2019, Kedatangan Lorenzo ke Repsol Honda Tebar Ancaman di Aspal
Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).
Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.
Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.
Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.
Baca: 8 Mobil Perusahaan Ditahan, Warga Desa Muaro Kibul Tagih Janji
Baca: Jelang Natal, Lapas Klas IIB Muara Bulian, Usulkan 4 Napi Dapat Remisi
Baca: Bentuk Garis Tangan Ini Tandakan Anda Punya Bakat Kaya Raya di Masa Depan, Cek Apakah Kamu Punya?
BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.
Berikut beberapa obat yang dimaksud.

