Jelang Natal, Lapas Klas IIB Muara Bulian, Usulkan 4 Napi Dapat Remisi

Usulan tersebut sudah diajukan kedirjen pas pemasyarakatan direktorat jenral pemasyarakatan, sesuai UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/abdullah usman
Lapas Klas IIB Muara Bulian, usulkan empat napinya dapat remisi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Perayaan Natal 25 Desember mendatang, sudah menjadi agenda tahunan setiap narapidana yang beragama nasrani mendapatkan remisi.

Pada tahun 2018 ini Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian, kembali mengajukan usulan remisi ke Dirjen Pas Pemasyarakatan terhadap narapidana mereka yang sudah menjalani hukuman dan sesuai persyaratan.

"Untuk tahun ini Lapas klas IIB Muara Bulian, mengusulkan remisi sebanyak empat orang narapidana. Dimana di lapas klas IIB sendiri hanya ada empat orang napi saja yang nasrani," kata Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas klas IIB Muara Bulian, M Joni kepada Tribunjambi.com, Senin (17/12/2018).

Baca: Lapas Muara Sabak, Usulkan 6 Warga Binaan Dapat Remisi Natal

Baca: Link Live Streaming Drawing Babak 16 Besar Liga Champions Live BT Sports 2 dan UEFA 18.00 WIB

Baca: Cewek Bule Ini Minta Naik Gaji kalau Disuruh Translate Bahasa Inggris Fadli Zon, Prabowo dan Jokowi

Menurutnya, empat napi yang mendapatkan usulan remisi natal tersebut, dari beberapa perkara, diantaranya dua tindak pidana pencabulan, satu pembunuhan, dan satu napi kasus narkoba.

"Masing masing napi yang mendapatkan remisi masa hukuman berbeda beda. Seperti napi Narkoba 11 tahun, pembunuhan 11 tahun pencabulan 4 tahun dan 3,6 bulan," paparnya.

Untuk usulan potongan remisinya kata M Joni, juga beragam, dihitung sejak berapa lama napi tersebut menjalani masa hukuman penjara. Mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan.

Lapas Klas IIB Muara Bulian
Lapas Klas IIB Muara Bulian (tribunjambi/abdullah usman)

"Untuk usulan syarat remisi sendiri, para napi tersebut harus sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan berkelakuan baik serta persyaratan lainnya," sebutnya.

Usulan usulan tersebut sudah diajukan kedirjen pas pemasyarakatan direktorat jenral pemasyarakatan, sesuai UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Kepres 174 tahun 1999, permen no 3 tahun 2018 tentang tatacara dan syarat pemberian remisi asimilasi dan cuti mengunjungi kluarga, cuti menjelang nebas, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat dan PP 28 tahun 2006 tetang tatacara hak pembinaan narapidana.

Baca: Anjing Pitbull Terkam Satpam, Ini Tips 5 Cara Melindungi Diri dan Melawan Balik Saat Diserang Anjing

Baca: Indonesia Masuk Dalam Daftar Hari Libur Terbanyak 2019 di Asia Tenggara, Melebihi Singapura

Baca: Ternyata Senjata KKB Papua Penuhi Standar NATO, Inilah 4 Jenis & Spesifikasi Perangkat Perang TPNPB

Hingga saat ini jumlah narapidana yang ditampung lapas kelas IIB Muara bulian sebelumnnya beejumlah 231 warga binaan ditambah warga binaan dari jambi 20 orang. Jadi total napi yang menghuni lapas kelas IIB Muara bulian mencalai 251 jiwa. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved